BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. SMSI menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menata kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, dan sesuai etika jurnalistik. Lanjutkan membaca →