Ini Harga Resmi LPG 3 Kg di Kaltim, Paling Mahal Mahakam Ulu

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pertamina meminta konsumen konsumen untuk membeli LPG Kg di penyalur resmi atau pangkalan. Ciri pangkalan yang resmi memiliki papan petunjuk (sign board).

Pasalnya, nilai jual LPG 3 Kg di pangkalan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltim. Sedangkan harga di pangkalan bisa melambung tinggi mulai dari Rp35 ribu per tabung.

“Kami mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 Kg oleh penyalur non resmi atau pengecer karena bertentangan dengan Undang-Undang Migas,” ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Jumat (12/1/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 itu termaktub pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga bila ada yang menjual LPG 3 Kg di luar badan usaha, bisa diancam dengan hukuman pidana.

“Penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar,” sebutnya.

Pertamina bahkan sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi tersebut mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Sebanyak 62 pangkalan diberikan sanksi PHU,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.572/2022, HET LPG 3 Kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18 ribu, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19 ribu per tabung. Tertinggi di Mahakam Ulu sebesar Rp48 ribu per tabung.

Kemudian sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, yang dapat membeli LPG 3 Kg hanya masyarakat yang terdaftar. “Kami juga imbau supaya mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi agar memeroleh LPG bersubsidi,” lanjut Arya.

Berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim pada 2023 lalu sebesar 99 persen. “Artinya, kuota cukup,” ucapnya.

Dari data itu, kuota yang tersedia kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung dan telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. “Jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 Kg, tidak ada masalah di Kaltim,” pungkas Arya. (bro2)

Berikut HET LPG 3 Kg di Kaltim:

1. Samarinda Rp18.000 per tabung
2. Balikpapan Rp19.000 per tabung
3. Kutai Kartanegara Rp19.000 per tabung
4. Bontang Rp22.000 per tabung
5. Kutai Timur Rp22.000 per tabung
6. Penajam Paser Utara Rp22.000 per tabung
7. Paser Rp22.000 per tabung
8. Kutai Barat Rp28.000 per tabung
9. Berau Rp25.000 per tabung
10. Mahakam Ulu Rp48.000 per tabung

Sumber: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan

Beli LPG 3 Kg Wajib Perlihatkan KTP, Agen dan Pangkalan Nakal Diancam PHU

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pembelian LPG 3 Kg menerapkan syarat penunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi. Syarat tersebut sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/MG.01/MEM.M/2023.

Pemerintah bersama Pertamina telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi.

“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 Kg,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Kamis (11/1/2024).

Masyarakat pun diimbau tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 Kg di pangkalan terus dipantau melalui sistem. Apalagi kuota tersedia hingga akhir 2024 dan stok pun aman.

“Stok LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari untuk Kaltim. Jika terdapat kekurangan, akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” jelasnya.

Agen dan pangkalan diingatkan untuk tidak melakukan praktik penimbunan LPG 3 Kg. Apalagi masyarakat di berbagai daerah ramai diberitakan merasa kesulitan untuk mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.

Inspeksi ketersediaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi. (Istimewa)

Bahkan pada Rabu (10/1/2024) kemarin, Pertamina melakukan inspeksi ke pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Sekaligus penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg.

Kemudian melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 Kg agar tidak ada penyelewengan harga di atas HET,” ujarnya

Harga Eceran Tertinggi untuk LPG 3 Kg di setiap pangkalan resmi kota Balikpapan sebesar Rp19 ribu per tabung. Sedangkan tidak ada jaminan HET di luar pangkalan atau pengecer.

“Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET, dan juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” pungkas Arya. (bro2)