Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Balikpapan 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengungkapkan, rakor yang digelar di Hotel Novotel berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024.

“Proses pembentukan badan adhoc untuk Pilkada Balikpapan telah berjalan sejak April lalu,” ungkap Suhardy, Kamis (2/5/2024).

KPU, lanjut Suhardy, telah menutup masa pendaftaran PPK pada 29 April dan terdapat 134 pelamar. Namun hanya 91 pelamar yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU RI Nomor 476 Tahun 2022.

“Jumlah peserta yang memenuhi syarat sudah tiga kali lipat dari kebutuhan 30 anggota untuk 6 kecamatan, sehingga tidak perlu diperpanjang pendaftarannya,” ungkap dia.

Tahapan dan Jadwal Seleksi PPK Pilkada Balikpapan 2024. (@kpubalikpapan)
Tahapan dan Jadwal Seleksi PPK Pilkada Balikpapan 2024. (@kpubalikpapan)

Sedangkan rakor turut melibatkan unsur dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dinas Kesehatan, dan Asisten 1 Tata Kelola Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli. Pesertanya terdiri dari unsur kecamatan, LPM dan lainnya.

“Rakor ini kami harapkan menjadi langkah untuk mempersiapkan Pilkada dengan baik,” ujarnya.

Selain menggelar rakor, KPU juga mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 34 kelurahan. Dimulai 2 hingga 8 Mei. Nantinya masing-masing kelurahan akan ditempatkan tiga anggota PPS.

“Kalau untuk PPK jumlahnya 30 orang yang dibagi ke enam kecamatan. Jadi masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK,” ungkapnya

Suhardy turut menjelaskan tentang fasilitas yang akan disediakan bagi PPK dan PPS sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, termasuk bagi mereka yang sebelumnya pernah menjabat.

“Jadi yang incumbent atau petahana tetap mengikuti tahapannya dari awal, karena rekrutmen ini sifatnya terbuka. Semua bisa mendaftar, dan nanti yang sudah pernah kan ada catatan evaluasinya, nanti kita lihat catatannya apa,” terangnya.

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, calon PPK akan menjalani tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) di Politeknik Balikpapan (Poltekba) pada 6-8 Mei nanti. “CAT dilakukan secara online,” ucapanya.

Bagi anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor sebesar Rp2,2 juta per bulan sepanjang masa bertugas hingga pembubaran badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024.

Tahapan dan Jadwal Seleksi PPS Pilkada Balikpapan 2024. (@kpubalikpapan)

Selain menggelar rakor, KPU juga mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 34 kelurahan. Dimulai 2 hingga 8 Mei. Nantinya masing-masing kelurahan akan ditempatkan tiga anggota PPS.

“Kalau untuk PPK jumlahnya 30 orang yang dibagi ke enam kecamatan. Jadi masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK,” ungkapnya. (bro2)

KPU Balikpapan Tutup Pendaftaran PPK

KPU Balikpapan Tutup Pendaftaran PPK

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Berbeda dari daerah lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tidak memperpanjang penerimaan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Batas penerimaan pendaftaran PPK pun telah berakhir pada Senin (29/4/2024) tepat pada pukul 23.59 Wita.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengatakan, pendaftaran tidak perlu diperpanjang karena para calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan dari seluruh anggota badan adhoc tersebut.

“Kami dapat melakukan perpanjangan jika sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan,” jelas Suhardy, Selasa (30/4/2024).

Suhardy menyebut proses rekrutmen termasuk perpanjangan waktu pendaftaran telah mengikuti atau sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476 Tahun 2022. “Itu terkait pendaftaran calon PPK dan PPS,” ucapnya.

Untuk diketahui, anggota PPK yang dibutuhkan di Kota Balikpapan sebanyak 5 orang di setiap kecamatan atau 30 orang untuk enam kecamatan di Balikpapan.

Baca juga: “Si Sali” Maskot Baru Pilkada Balikpapan 2024

“Sementara hasil penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yang kami terima melalui akun Siakba, sebanyak 91 orang pendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas,” ungkapnya.

SELEKSI TERTULIS 6 MEI 2024

Dengan begitu, lanjut Suhardy, calon rekrutmen telah memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan. Termasuk unsur 30 persen keterwakilan perempuan.

“Keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi, dua kali kebutuhan pendaftar juga telah terpenuhi. Juknis Nomor 476 Tahun 2022 membolehkan kami untuk tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPK,” terangnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi dan pengumuman hasil administrasi.

“Hingga nanti akan dilakukan seleksi tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024 nanti,” pungkas Suhardy. (bro2)