BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengungkapkan, rakor yang digelar di Hotel Novotel berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024.
“Proses pembentukan badan adhoc untuk Pilkada Balikpapan telah berjalan sejak April lalu,” ungkap Suhardy, Kamis (2/5/2024).
KPU, lanjut Suhardy, telah menutup masa pendaftaran PPK pada 29 April dan terdapat 134 pelamar. Namun hanya 91 pelamar yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU RI Nomor 476 Tahun 2022.
“Jumlah peserta yang memenuhi syarat sudah tiga kali lipat dari kebutuhan 30 anggota untuk 6 kecamatan, sehingga tidak perlu diperpanjang pendaftarannya,” ungkap dia.
Sedangkan rakor turut melibatkan unsur dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dinas Kesehatan, dan Asisten 1 Tata Kelola Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli. Pesertanya terdiri dari unsur kecamatan, LPM dan lainnya.
“Rakor ini kami harapkan menjadi langkah untuk mempersiapkan Pilkada dengan baik,” ujarnya.
Selain menggelar rakor, KPU juga mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 34 kelurahan. Dimulai 2 hingga 8 Mei. Nantinya masing-masing kelurahan akan ditempatkan tiga anggota PPS.
“Kalau untuk PPK jumlahnya 30 orang yang dibagi ke enam kecamatan. Jadi masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK,” ungkapnya
Suhardy turut menjelaskan tentang fasilitas yang akan disediakan bagi PPK dan PPS sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, termasuk bagi mereka yang sebelumnya pernah menjabat.
“Jadi yang incumbent atau petahana tetap mengikuti tahapannya dari awal, karena rekrutmen ini sifatnya terbuka. Semua bisa mendaftar, dan nanti yang sudah pernah kan ada catatan evaluasinya, nanti kita lihat catatannya apa,” terangnya.
Setelah memenuhi syarat pendaftaran, calon PPK akan menjalani tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) di Politeknik Balikpapan (Poltekba) pada 6-8 Mei nanti. “CAT dilakukan secara online,” ucapanya.
Bagi anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor sebesar Rp2,2 juta per bulan sepanjang masa bertugas hingga pembubaran badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selain menggelar rakor, KPU juga mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 34 kelurahan. Dimulai 2 hingga 8 Mei. Nantinya masing-masing kelurahan akan ditempatkan tiga anggota PPS.
“Kalau untuk PPK jumlahnya 30 orang yang dibagi ke enam kecamatan. Jadi masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK,” ungkapnya. (bro2)