THM Tutup Sepanjang Ramadan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang Ramadan tahun ini. SE tersebut dengan Nomor 300/118/PEM.

Tak hanya THM, Asisten 1 Setdakot Balikpapan Zulkifli menyampaikan bahwa arena bola sodok atau biliar turut diberlakukan peraturan serupa sejak Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.

“Kebijakannya masih sama seperti tahun-tahun lalu,” kata Zulkifli, Sabtu (9/3/2024).

Khusus arena biliar diberlakukan jam khusus operasional yakni pukul 11.00 – 16.00 Wita dan 21.00 – 23.00 Wita.

Surat Edaran yang berlaku mulai 11 Maret hingga 11 April mendatang juga berlaku bagi kegiatan live music atau penampilan musik secara langsung seperti konser. Namun dikecualikan bagi restoran yang menghibur pengunjung saat makan.

“Apalagi musik reliji, tidak dilarang,” ucapnya.

Artinya, live music yang dimaksud adalah penampilan dalam pub atau bar. “Itu imbauannya agar ditutup sementara,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha THM dan biliar yang melanggar peraturan dalam surat edaran. Mulai dari pembinaan hingga penutupan usaha.

“Bisa sampai pencabutan izin usaha jika masih bandel. Ada sisi pidananya,” pungkas Zulkifli. (bro2)

Pom Mini Ilegal Walau Kantongi OSS, Pertamina Tidak Bakal Distribusikan BBM

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Keinginan pelaku usaha Pom Mini untuk mendapatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, tampaknya sebatas angan. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memastikan tidak akan menyuplai BBM Pertamax, Pertalite dan BBM jenis lainnya.

Area Manager Comm, Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan alasan tidak bisa menyalurkan BBM karena Pom Mini tidak mengantongi izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas. Apakah memang Pom Mini sudah punya izin niaga dari Kementerian ESDM, ya itu harus ditanyakan. Kalau belum punya, ya berarti ilegal,” kata Arya, Jumat (2/2/2024).

Sementara mengenai regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Arya enggan memberi tanggapan lebih jauh. “Karena keberadaannya tidak ada hubungan dengan Pertamina, jadi kami tidak bisa komentar,” ujarnya.

Arya menegaskan bahwa unit usaha yang diakui dan dapat dIsuplai BBM hanyalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop. Pertamina juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jadi terkait Pom Mini memang ranahnya di pemerintah kota,” sebutnya.

Pertamina memang diamanahkan pemerintah pusat untuk memegang lisensi izin niaga dalam pendistribusian BBM dan LPG. Tentunya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Diketahui pelaku usaha Pom Mini juga ada yang mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tetapi antara OSS dengan izin niaga memiliki perbedaan fungsi yang signifikan.

OSS adalah eksistensi keberadaan pada sebuah jenis usaha. Sedangkan izin niaga merupakan legalitas dalam mendistribusikan dan menjual BBM.

“Kalau mereka punya OSS tapi tak punya izin niaga, sama saja bohong,” tuturnya.

Artinya pelaku usaha Pom Mini harus mengantongi izin niaga usaha dari Kementerian ESDM. Namun upaya untuk mendapatkan izin tersebutcl tampaknya sia-sia karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin usaha, berarti tidak boleh menjual BBM,” pungkas Arya. (bro2)

Rumah Sakit Balikpapan Timur Dibangun di Lamaru Tahun Ini, Dianggarkan Multiyears

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Aspirasi masyarakat Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, yang menginginkan sebuah rumah sakit bakal direalisasikan tahun ini. Lokasinya telah ditentukan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, sudah ada pembahasan khusus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Insya Allah, (pembangunan) dilaksanakan 2024 ini,” kata Sabaruddin Panrecalle kepada Berandapost.com, Kamis (18/1/2024).

Lokasi pembangunan rumah sakit mulanya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Teritip. Namun urung ditetapkan karena harus merobohkan rumah dinas yang baru saja dibangun. Sehingga dikhawatikan menjadi temuan dalam audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Lokasinya sudah jelas, dipindahkan di Kelurahan Lamaru. Kebetulan, notabene lahan itu aset milik Pemkot Balikpapan. Dibangun mulai dari nol,” ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra belum tahu secara persis anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan rumah sakit di Balikpapan Timur. Kendati informasi awal diestimasikan Rp130 milar, dan tim kajian telah dibentuk.

“Targetnya, pembangunan dimulai di anggaran perubahan. Insya Allah kita masukkan. Penanggaran sepertinya akan multiyears (tahun jamak),” ujarnya.

Dirinya memastikan tak ada masalah dalam legalitas lahan karena aset milik Pemkot Balikpapan. Sedangkan mengenai tipe rumah sakit yang akan dibangun sudah mendapat kesepakatan bersama TAPD.

“Legalitas lahan tidak ada masalah. Kalau soal anggaran, itu tergantung tipe, mau tipe C, tipe D, atau apapun,” tandas Sabaruddin. (bro2)