KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Istimewa) NASIONAL | • Agustus 8, 2024 • KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya setiap Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur,...