KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Istimewa)

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya setiap Bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cakada) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala daerah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif tetapi juga sebagai alat untuk transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 yang menyediakan Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN.

“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Pahala dalam rilis KPK, Kamis (8/8/2024).

Pahala menjelaskan bahwa SE ini berfungsi sebagai pedoman untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan setiap Bakal Calon kepala daerah memenuhi persyaratan dengan jelas dan transparan. KPK telah menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada.

KPK VERIFIKASI LHKPN

Bagi Bakal Cakada yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka diwajibkan mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran. Setelah mendapatkan akun, mereka harus melaporkan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.

Untuk Bakal Cakada yang sudah memiliki akun tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka harus menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan akun tersebut dan kemudian melaporkan LHKPN. Sementara itu, Bakal Cakada yang sudah terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan saat ini.

Baca juga: KPK Sita Rp4,6 Miliar dan Barang Mewah dari Balikpapan

Jika Bakal Cakada sudah melakukan submit pelaporan LHKPN pada tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

“KPK akan memverifikasi secara administratif kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon,” jelas Pahala.

Selanjutnya, Pahala menjelaskan bahwa KPK akan memberikan Tanda Terima jika LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Jika terdapat kekurangan isian atau dokumen, KPK akan memberi pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai perbaikan yang diperlukan.

Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Pembiayaan Ekspor hingga ke Balikpapan

Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima pemberitahuan, dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU, yaitu 27 sampai 29 Agustus 2024. Jika Bakal Cakada tidak melakukan perbaikan, KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan surat edaran ini, kami berharap para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Pahala. (*/bro2)