Ketahui Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus berjalan. Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pendaftaran untuk menjadi Pantarlih dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024.

“Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penilitan (coklit) data pemilih,” kata Yudho, Sabtu (8/6/2024).

Seperti diketahui, Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Ada dua agenda pemilihan yang akan dilaksanakan, yakni Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Wali Kota Balikpapan.

Sehingga KPU berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih sumbernya adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, KPU membutuhkan Pantarlih.

“Mereka kita rekrut untuk melakukan coklit menjelang Pilkada Balikpapan,” ungkapnya.

Baca juga: Tugas Utama Sekretariat PPS Pilkada Balikpapan 2024

Pantarlih, lanjut Yudho, dibentuk agar membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Kebutuhan pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bagi TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, maka Pantarlih dua orang. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 orang, maka Pantarlih satu orang saja,” jelasnya.

Selain melakukan coklit, Pantarlih berkewajiban memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS.

Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan

“Syarat menjadi Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun ke atas, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terangnya.

Masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih juga diharuskan sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Baca juga: KPU Rencanakan Penggabungan TPS Pilkada 2024

“Yang terpenting tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan,” pungkas Yudho. (bro2)

Pendaftaran Calon Wali Kota Balikpapan Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei, Jumlah Dukungan yang Diperlukan?

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan pencalonan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk jalur perseorangan mulai disiapkan. Pemenuhan persyaratan dukungan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Jalur tersebut mengakomodasi para kandidat independen atau di luar jalur partai, untuk menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang sebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh kandidat bakal calon jalur perseorangan.

“Setidaknya mendapat 7,5 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat 509.482 orang,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Sehingga jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 38.212 warga Balikpapan yang dibuktikan melalui fotokopi KTP. Dukungan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, dan diketahui Balikpapan memiliki enam kecamatan.

“Jadi sebaran dukungan minimal empat kecamatan,” sebutnya.

Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan Lomba Maskot Pilwali 2024

Namun sampai saat ini belum ada kandidat bakal calon jalur perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta penjelasan mengenai syarat dan ketentuan pencalonan.

“Mungkin masih mencari strategi. Karena salah satu syarat utamanya juga harus ada pasangannya. Wali Kota dan wakilnya,” terangnya. (*/bro2)

Bawaslu Balikpapan Bersiap Rekrut Panwascam Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali melakukan persiapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dikhususkan untuk bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, Panwascam pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir masa tugasnya pada 14 Februari lalu.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, rekrutmen Panwascam masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI.

“Kami lakukan rekrutmen kepada pengawas ad hoc (Panwascam), tinggal menunggu juknis, terutama kapan dimulai tahapan rekrutmennya,” kata Wasanti kepada Beranda Post, Selasa (16/4/2024).

Jumah Panwascam yang direkrut, lanjut Wasanti, sama seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Satu kecamatan terdapat tiga Panwascam.

“Jadi ada 18 Panwascam di Balikpapan,” ungkapnya.

Bawaslu juga tidak menutup peluang bagi mantan Panwascam Pemilu 2024 apabila ingin kembali bertugas dalam Pilkada yang digelar pada 27 November mendatang. Tentunya tetap melengkapi persyaratan dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang pasti kami masih menunggu juknis, tapi kalau berdasarkan juknis yang lama, untuk petahana langsung kita lakukan tahap pemberkasan dan wawancara,” jelasnya.

“Jadi untuk yang calon petahana, pasti kita evaluasi kinerjanya selama Pilpres dan Pileg atau Pemilu 2024,” sambungnya menerangkan.

Sedangkan bagi calon Panwascam yang baru diharuskan melengkapi syarat administrasi, mengikuti seleksi CAT (computer assisted test) dan wawancara. “Calon Panwascam yang baru ikut CAT,” tukasnya.

PENCEGAHAN POTENSI KERAWANAN

Selain merekrut Panwascam, Bawaslu Kota Balikpapan turut mempersiapkan pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah khususnya bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan atau independen.

“Yang pasti kalau ada calon perseorangan, otomatis kita akan mengawasi ketika verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual oleh KPU,” sebutnya.

Menurutnya, pengawasan Pilkada tidak serumit ketika Pileg dan Pilpres 2024 yang memiliki lima lembar surat suara untuk masing-masing pemilih, yakni Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan. Mengingat Pilkada kali ini hanya dua pemilihan yakni Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Belajar dari pengalaman Pilkada 2020, otomatis kita mempersiapkan diri, misalnya ada kotak atau kolom kosong. Mungkin akan ada gerakan massa, tapi itu sudah kita bahas di internal,” tuturnya.

Sedangkan mengenai potensi kerawanan masih berupa money politic (politik uang) dan beredarnya hoaks atau kabar bohong. Termasuk kampanye hitam atau black campaign. Mengingat Pilkada merupakan pesta demokrasi yang bersifat lokal.

“Yang pasti potensinya sama, yaitu money politic dan hoaks. Kami sebelum penindakan, ya melakukan pencegahan. Menggencarkan lagi sosialisasi,” pungkas dia. (bro2)