BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial W (40) harus menjadi tersangka dan mendekam dalam jeruji besi karena tersangkut kasus minyak ilegal (illegal oil). Tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Gang Melati, Desa Sepakat pada Rabu (10/1/2024).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka atas penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo dan telah menemukan pengetap yang melakukan penimbunan Pertalite.
“Sebanyak kurang lebih 700 liter Pertalite dimasukkan ke jeriken dan botol yang disimpannya dalam rumah,” katanya, Kamis (11/1/2024).
Turut disita sebagai barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, 28 botol dengan kapasitas 1 liter, 23 jeriken berkapasitas lima sampai 35 liter, dua selang, dua corong untuk mengisi Pertalite, satu karung belahan digunakan untuk membawa jeriken, dan uang tunai Rp120 ribu.
“Tersangka rencananya memperjualbelikan Pertalite supaya mendapat keuntungan,” ungkapnya dan W tidak memiliki izin penyimpanan ataupun pengangkutan BBM dari pemerintah.
“Kini tersanga bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Loa Kulu untuk diproses hukum,” tegasnya. (bro2)