Ketahui Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus berjalan. Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pendaftaran untuk menjadi Pantarlih dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024.

“Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penilitan (coklit) data pemilih,” kata Yudho, Sabtu (8/6/2024).

Seperti diketahui, Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Ada dua agenda pemilihan yang akan dilaksanakan, yakni Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Wali Kota Balikpapan.

Sehingga KPU berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih sumbernya adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, KPU membutuhkan Pantarlih.

“Mereka kita rekrut untuk melakukan coklit menjelang Pilkada Balikpapan,” ungkapnya.

Baca juga: Tugas Utama Sekretariat PPS Pilkada Balikpapan 2024

Pantarlih, lanjut Yudho, dibentuk agar membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Kebutuhan pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bagi TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, maka Pantarlih dua orang. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 orang, maka Pantarlih satu orang saja,” jelasnya.

Selain melakukan coklit, Pantarlih berkewajiban memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS.

Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan

“Syarat menjadi Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun ke atas, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terangnya.

Masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih juga diharuskan sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Baca juga: KPU Rencanakan Penggabungan TPS Pilkada 2024

“Yang terpenting tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan,” pungkas Yudho. (bro2)

KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan badan adhoc yang sudah dibentuk dan dilantik telah sesuai regulasi yang berlaku. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, PPK dan PPS dibentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Pilkada, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Seleksi badan adhoc PPK dan PPS yang lalu, itu bersifat terbuka. Bagi yang pernah menjadi PPK PPS ataupun yang belum, dapat mendaftarkan diri,” kata Yudho, Rabu (29/5/2024) sore.

Peserta pun diharuskan mengikuti tiga tahapan berupa seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Ketiga instrumen seleksi ini digabung, dikolaborasi, dan hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Balikpapan.

“Sehingga terpilih 30 PPK dan 102 PPS se-Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Yang tak kalah penting, lanjut Yudho, PPK sejumlah 30 terdiri dari 17 laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah tersebut, maka PPK perempuan mencapai 43 persen.

“Artinya, PPK yang dibentuk oleh KPU sudah memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Bahkan lebih,” ungkapnya.

Kondisi serupa pada PPS, dimana 102 anggota terdiri dari 54 laki-laki dan 48 perempuan. Membuat batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan terlampaui.

“Kami hitung 47 persen,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwasanya ada tanggapan masyarakat yang masuk terkait terpilihnya PPK dan PPS. Ada yang mengungkapkan kekecewaan, ada juga berupa pertanyaan.

“Kami memahami tanggapan itu, tapi anggota badan adhoc yang terpilih telah sesuai dengan tiga instrumen seleksi yaitu syarat adminstrasi, saat tertulis dan ketika wawancara,” jelas Yudho.

Artinya, peserta seleksi yang terpilih tidak dinilai dari satu instrumen saja. Melainkan akumulatif dari semua penilaian saat tahapan seleksi.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Suhardy menambahkan, tahapan selanjutnya dalam pembentukan badan adhoc adalah penandatangan pakta integritas Sekretariat PPS se-Kota Balikpapan.

“Insyaallah, kami laksanakan 1 Juni,” imbuhnya. (bro2)

Sah! Ini Nama 45 Caleg Terpilih DPRD Balikpapan 2024-2029

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan para calon legislatif terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (2/5/2024) malam.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan surat dari KPU RI yang diterima pada 1 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita.

“Oleh KPU RI, kami diminta untuk melakukan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPR Balikpapan 2024-2029 pada 2 Mei,” kata Yudho, Jumat (3/5/2024).

Penetapan caleg terpilih dikarenakan khusus DPRD Balikpapan tidak memilliki lokus gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan penetapan tersebut juga mengacu pada surat MK kepada KPU RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Sudah klir, tidak ada lokus gugatan kecuali DPR RI,” ungkapnya.

Berikut ini nama-nama caleg terpilih untuk menduduki 45 kursi di DPRD Balikpapan periode 2024-2029:

Dapil 1 Balikpapan Kota
1. Doris Eko Rian Desyanto (Golkar)
2. Fadilah (Golkar)
3. H. Haris (PDIP)
4. Siska Anggreni (Nasdem)
5. Siswanto Budi Utomo (Gerindra)

Dapil 2 Balikpapan Tengah
1. Andi Arief Agung (Golkar)
2. Suwanto (PDIP)
3. Nelly Turuallo (Golkar)
4. H. Aminudin (Gerindra)
5. Vera Yulianti (Nasdem)
6. Iim (PKS)
7. Aguslimin (Golkar)

Dapil 3 Balikpapan Barat
1. Alwi Al Qadri (Golkar)
2. Taufik Qul Rahman (PKB)
3. Hj. Muliati (Golkar)
4. Rahmatia (Gerindra)
5. Ari Sanda (PPP)
6. H. Baharudin Dg Laila (Nasdem)

Dapil 4 Balikpapan Utara
1. Fauji Adi Firmansyah (Golkar)
2. Yusdiana (Nasdem)
3. Muhammad Najib (PDIP)
4. Halili Adi Negara (PKB)
5. H. Riyan Indra (Golkar)
6. Iwan Wahyudi (PPP)
7. Taqwa (Gerindra)
8. Hj. Kasmah (Golkar)
9. Syarifuddin Oddang (Hanura)
10. Japar Sidik (PKS)
11. Puryadi (Nasdem)

Dapil 5 Balikpapan Timur
1. Gasali (Golkar)
2. Subari (Golkar)
3. Raja (Gerindra)
4. Suriani (Golkar)
5. Sopiyan (PKB)
6. Suwardi (Nasdem)

Dapil 6 Balikpapan Selatan
1. Yusri (Golkar)
2. Yono Suherman (Nasdem)
3. Budiono (PDIP)
4. Danang Eko (Gerindra)
5. H. Suwarni (Golkar)
6. Laisa (PKS)
7. Mieke Heny (Demokrat)
8. Simon (Hanura)
9. H. Hamid (PKB)
10. Wahyullah (Golkar)

Sumber: KPU Kota Balikpapan.