KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan
Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan saat menjelaskan terkait pembentukan badan adhoc PPK PPS untuk Pilkada Serentak 2024. (BerandaPost.com)

KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan badan adhoc yang sudah dibentuk dan dilantik telah sesuai regulasi yang berlaku. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, PPK dan PPS dibentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Pilkada, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Seleksi badan adhoc PPK dan PPS yang lalu, itu bersifat terbuka. Bagi yang pernah menjadi PPK PPS ataupun yang belum, dapat mendaftarkan diri,” kata Yudho, Rabu (29/5/2024) sore.

Peserta pun diharuskan mengikuti tiga tahapan berupa seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Ketiga instrumen seleksi ini digabung, dikolaborasi, dan hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Balikpapan.

“Sehingga terpilih 30 PPK dan 102 PPS se-Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Yang tak kalah penting, lanjut Yudho, PPK sejumlah 30 terdiri dari 17 laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah tersebut, maka PPK perempuan mencapai 43 persen.

“Artinya, PPK yang dibentuk oleh KPU sudah memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Bahkan lebih,” ungkapnya.

Kondisi serupa pada PPS, dimana 102 anggota terdiri dari 54 laki-laki dan 48 perempuan. Membuat batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan terlampaui.

“Kami hitung 47 persen,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwasanya ada tanggapan masyarakat yang masuk terkait terpilihnya PPK dan PPS. Ada yang mengungkapkan kekecewaan, ada juga berupa pertanyaan.

“Kami memahami tanggapan itu, tapi anggota badan adhoc yang terpilih telah sesuai dengan tiga instrumen seleksi yaitu syarat adminstrasi, saat tertulis dan ketika wawancara,” jelas Yudho.

Artinya, peserta seleksi yang terpilih tidak dinilai dari satu instrumen saja. Melainkan akumulatif dari semua penilaian saat tahapan seleksi.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Suhardy menambahkan, tahapan selanjutnya dalam pembentukan badan adhoc adalah penandatangan pakta integritas Sekretariat PPS se-Kota Balikpapan.

“Insyaallah, kami laksanakan 1 Juni,” imbuhnya. (bro2)