Penertiban PKL Pandansari, Rahmad Mas’ud Utamakan Win-Win Solution

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) telah menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada Kamis (4/7/2024) kemarin. Pertemuan tersebut untuk membahas penertiban kawasan Pasar Pandansari.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa akan ada sosialisasi kepada pedagang bahwa fasilitas umum (fasum) bukanlah lokasi berjualan. Sosialisasi dilakukan sebelum penertiban dijalankan.

“Apapun bentuknya, pedagang itu kan masyarakat kita juga. Tapi tentunya aturan harus kita terapkan, dimana peraturan daerah (perda) melarang fasilitas umum dijadikan tempat berjualan,” kata Rahmad Mas’ud, Jumat (5/7/2024).

Rahmad menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan nantinya bukan untuk mematikan usaha para Pedagang Kaki Lima (PKL). Tetapi Perda Ketertiban Umum telah mengamanahkan bahwasanya fasum tidak boleh dijadikan tempat berdagang.

“Artinya kita minta pedagang hargai juga peraturan daerah, karena fasilitas umum itu untuk masyarakat misalnya pejalan kaki, keluar masuk kendaraan, jadi itu juga dihargai,” ujarnya.

Sedangkan pertemuan dengan Forkopimda untuk mencari solusi yang sama-sama tidak memberatkan kedua belah pihak atau win-win solution. “Tentunya tanpa menghilangkan rezeki saudara-saudara kita,” ucapnya.

Rahmad pun mengingatkan para PKL yang memiliki kios di dalam Pasar Pandansari agar kembali menempati lapak mereka. Mengingat pasar di Kecamatan Balikpapan Barat itu telah direvitalisasi.

“Ada lapak di lantai dua dan tiga. Ya kalau bahasanya dia (pedagang) bilang jarang pengunjung, ya bagaimana caranya supaya pengunjung bisa datang. Revitalisasi kan sudah dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP pernah melakukan penertiban di Pasar Pandansari. Namun PKL kembali berjualan. Sehingga dibutuhkan pengawasan yang maksimal agar benar-benar tertib aturan.

“Ini yang perlu komitmen bersama. Kalau penolakan dari pedagang, pasti ada. Tapi ya paham-pahamlah, bahwa tidak boleh berjualan di atas fasilitas umum,” pungkas Rahmad Mas’ud. (*/bro2)

Rahmad Mas’ud: Pasar Klandasan Standar Nasional

Rahmad Mas’ud: Pasar Klandasan Standar Nasional

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Revitalisasi Blok A dan Blok B Pasar Klandasan akhirnya rampung. Bahkan pedagang yang sebelumnya menempat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah bisa menempati lapak mulai Selasa (5/3/2024) besok.

Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang menyampaikan bahwa revitalisasi Pasar Klandasan untuk memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung yang berbelanja.

“Ya seperti yang kita rasakan. Dari sirkulasi udara sudah bagus. Ini sudah masuk standar nasional,” kata Rahmad Mas’ud usai peresmian, Senin (4/3/2024).

Rahmad mengatakan, pasar tradisional lainnya juga akan direvitalisasi sebagai bentuk pembenahan terhadap infrastruktur ekonomi. “Paling penting ini bermanfaat bagi para pedagang,” ucapnya.

Orang nomor satu di Kota Balikpapan ini berpesan kepada para pedagang agar tidak terjebak dengan dana rentenir. Terlebih praktik riba juga sangat dilarang dalam agama.

“Ini sudah ada Bankaltimtara yang bisa memfasilitasi (permodalan). Itu pesan saya kepada pedagang,” pesannya.

Rahmad juga memastikan bahwasanya revitalisasi pasar sebagai bentuk pembenahan atau memperbaiki wajah Balikpapan agar menjadi salah satu kota terbaik di Indonesia. Terlepas ada atau tidak adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Apalagi ada IKN. Artinya, ini berkah untuk kita semua,” sebutnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan revitalisasi Pasar Klandasan dilaksanakan sesuai kontrak yakni 150 hari kalender atau lima bulan dalam satu tahun kalender.

“Progresnya cukup bagus dan bisa dirasakan oleh pedagang. Saya juga mendapat informasi apresiasi dari pedagang,” ungkapnya.

Blok A berjumlah 102 petak merupakan los basah atau sebagai lokasi berjualan bagi pedagang ikan, ayam potong dan pedagang daging. Sedangkan Blok B tersedia 163 petak bagi pedagang sembako.

“Jadi totalnya 265 petak,” ucapnya.

Ukuran lapak pun bervariasi seperti kios hanya 1×1 meter dan ada yang 2×2 meter. Sudah bisa dimanfaatkan pedagang untuk berjualan di lokasi yang baru.

“Kita harapkan pedagang mulai menempati lapak yang disediakan karena sebentar lagi bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Haemusri juga menyampaikan permohonan maaf apabila ukuran petak tidak sesuai dengan harapan pedagang karena ada yang berkurang dari lapak lama atau sebelum direvitalisasi.

“Tapi ukurannya, saya mohon maaf, ada yang berkurang. Tapi pedagang sudah sepakat dan yang penting mereka bisa berjualan,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Perdagangan pun mengimbau pedagang untuk tidak lalai dalam membayar sewa lapak. Rerata nilainya di Rp110 ribu dan Rp120 ribu per bulan.

“Mereka sifatnya sewa, karena lahannya kan milik pemerintah,” sebutnya.

Selain itu, pedagang diharapkan memanfaatkan digitalisasi untuk bertransaksi termasuk menunaikan kewajiban membayar sewa lapak. Pedagang dapat memanfaatkan aplikasi dari Bankaltimtara. Apalagi dengan adanya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

“Kita harapkan seluruh pedagang sudah mulai operasional digital sehingga aplikasi itu dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan proses pembayaran dan kewajiban mereka membayar sewa lapak,” pungkasnya. (bro2)