PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Sepi Pemilih
Warga memperlihatkan surat suara PSU sebelum mencoblos di TPS 31 Kelurahan Damai. (BerandaPost.Com)

PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Sepi Pemilih

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (24/2/2024). PSU berlangsung sesuai dengan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.

Warga RT 22 Kelurahan Damai, Aliansyah mengaku sempat terkejut ketika mendapat undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kembali menyalurkan hak pilihnya.

“Diundang lagi oleh KPPS. Saya sempat bertanya-tanya juga,” kata Aliansyah usai mencoblos.

Dirinya kemudian menerima informasi dari KPPS bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dimana ada orang luar kota yang datang mencoblos sehingga menyebabkan PSU.

“Saya mau datang, nggak ada keterpaksaan,” ucapnya.

Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Damai, Didin Ibnu Rozat menyebut Daftar Pemilih Tetap tempat ia bertugas sebanyak 265 orang dan terjadinya PSU karena ketidakcermatan.

“Ada orang luar datang bawa KTP, kita komunikasi, minta izin Pengawas TPS dan diperbolehkan. Ada miskomunikasi dan salah prosedur. Satu suara saja,” ungkap Didin pada pukul 08.49 Wita.

PSU yang dilaksanakan hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) saja. Prosedur pelaksanaan PSU sama seperti Pemilu sebelumnya, dimulai jam 7 pagi dan berakhir 1 siang. Kemudian dilanjutkan perhitungan perolehan suara.

“Warga sempat menanyakan kenapa diulang, lalu kami jelaskan dan akhirnya warga bersedia. Sudah ada 10 orang yang mencoblos,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU turut mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan dna Bawaslu Kaltim. Tampak pula anggota kepolisian melakukan pengamanan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan PSU dilaksanakan manakala ada empat kejadian diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.

Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau salah satu dari empat kriteria itu terjadi, maka PSU,” tutur Noor Thoha. (bro2)