BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berlangsung. Kendati sebanyak empat PPK telah merampungkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Adapun empat PPK tersebut yang telah menyelesaikan rapat pleno yakni dari dari Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur. Sedangkan yang masih melangsungkan pleno adalah PPK dari Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, proses penghitungan suara yang telah dirampungkan di empat kecamatan disahkan melalui Sidang Pleno PPK.
“Tinggal menunggu penghitungan suara di Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan,” kata Noor Thoha, Selasa (27/2/2024).
Belum rampungnya pleno di PPK Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan dikarenakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cukup banyak. Selain juga kursi yang diperebutkan di kedua Daerah Pemilihan (Dapil) lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya.
“Jumlah kursi di Balikpapan Utara itu sebelas, kalau di Balikpapan Selatan sepuluh kursi,” sebutnya.
Dirinya berharap pleno di kedua PPK selesai pada 28 Februari besok. Sehingga KPU bisa melakukan persiapan untuk rapat pleno tingkat kota Balikpapan.
“3 Maret 2024, kami laksanakan pleno tingkat KPU,” ucapnya.
Menurut Noor Thoha, tidak ada kendala yang dialami PPK saat melaksanakan pleno. Hanya saja penghitungan perolehan suara termasuk surat suara yang sah maupun tidak sah, harus dilakukan dengan cermat.
“Menghitung suara satu per satu dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Manakala tidak ada sanggahan, sebenarnya bisa cepat. Tapi karena kadang perolehan suara ada selisih jadi harus dihitung ulang,” jelasnya.
Dirinya berharap dilakukan pemekaran wilayah untuk Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan menjadi dua Dapil pada Pemilu ke depan. Tujuannya agar beban kerja menjadi berkurang.
“TPS di Kecamatan Balikpapan Utara berjumlah 490 dengan masing-masing DPT mencapai sekitar 300 orang. Sedangkan TPS Balikpapan Selatan jumlahnya 458,” bebernya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota dan Bupati) disebutkan bahwa jumlahnya minimal tiga dan maksimal 12 kursi.
“Jadi kalau sudah 12, Insya Allah dipecah (dimekarkan), karena dalam Pemilu ke depan, pasti Balikpapan Utara jadi 12 kursi,” tandas Noor Thoha. (bro2)