Cegah Praktik Kartel, KPPU Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat
Penumpang maskapai penerbangan yang melakukan proses check in sebelum memasuki pesawat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. (BerandaPost.com)

Cegah Praktik Kartel, KPPU Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Menyikapi kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh maskapai terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 agar tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

Maskapai juga diminta untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Ketujuh maskapai tersebut, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi yang telah diidentifikasi dalam kasus pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/3/2024), bahwa dalam putusan Kartel Tiket pada tahun 2020, KPPU membuktikan maskapai secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, sehingga mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” kata Fanshurullah.

Menurut Fanshurullah, tindakan ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

“Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan,” tambah Fanshurullah.

Dalam putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus KPPU/2022. Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.

Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, KPPU berencana menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai terlapor tersebut.

Dalam waktu dekat, KPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh maskapai untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap putusan yang telah diberlakukan.

Tindakan KPPU ini bertujuan untuk memastikan adanya persaingan yang sehat dan transparan dalam industri penerbangan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik kartel yang merugikan.

KPPU juga mengajak seluruh pihak terkait untuk turut memantau dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas pasar dan kesejahteraan masyarakat pengguna jasa angkutan udara. (*/bro2)