KPPU Tetapkan Kepatuhan Persaingan Usaha Dua BUMN
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (kiri) saat memimpin sidang. (Istimewa)

KPPU Tetapkan Kepatuhan Persaingan Usaha Dua BUMN

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan penetapan kepatuhan persaingan usaha bagi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keduanya adalah PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk (Persero) yang menjalani sidang dalam Kantor KPPU Jakarta pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Langkah ini menandai persetujuan KPPU terhadap program kepatuhan persaingan usaha oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Program ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.

Ketua Sidang, yang juga Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa memimpin sidang kepatuhan untuk Hutama Karya. Kemudian untuk sidang BTN oleh Mohammad Reza, jajaran pimpinan KPPU. Hadir dalam sidang tersebut antara lain Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, dan lainnya.

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, dan Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, turut hadir bersama jajaran direksi masing-masing.

Hutama Karya mengajukan program ini pada 27 Desember 2022, sementara BTN mengajukan pada 14 Maret 2024. Keduanya KPPU nilai telah memenuhi berbagai tahapan program, seperti penyusunan kode etik perusahaan berbasis persaingan sehat, panduan kepatuhan, pelatihan, serta pelaporan program yang lengkap.

KPPU mengesahkan program tersebut dengan Nomor 03/KPPU-PKP/2024 untuk Hutama Karya dan 04/KPPU-PKP/2024 untuk BTN.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengapresiasi langkah ini dan berharap kedua BUMN menjadi pelopor dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Sebagai bagian dari BUMN, Hutama Karya dan BTN agar dapat menjadi pionir dalam menerapkan prinsip ini, sambil mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan. Kami juga mendorong BUMN lain untuk segera mengikuti program ini,” ujarnya.

SESUAI HARAPAN MENTERI BUMN

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan dalam mendukung iklim bisnis yang adil dan sehat.

Dengan penetapan ini, Hutama Karya dan BTN tidak hanya memastikan kepatuhan pada Undang-Undang Persaingan Usaha, tetapi juga memberikan contoh positif bagi sektor usaha lainnya.

“Penetapan ini agar dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan budaya persaingan sehat bagi kalangan BUMN Indonesia,” pungkasnya. (*/bro3)