BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menyebut regulasi itu tidak membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang biasa pihak e-commerce promosikan.
Regulasi tersebut hanya mengatur potongan ongkir terhadap perusahaan kurir, dan itu pun terbatas pada biaya pada bawah struktur operasional kurir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak menyentuh strategi promosi e-commerce.
“Kami tidak mengatur promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur hanya diskon ongkir yang kurir berikan melalui aplikasi atau loket mereka, dan itupun ada pembatasan. Maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin, Minggu (18/5/2025).
Menurut Edwin, potongan tersebut adalah yang menurunkan biaya pada bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Jika potongan tarif seperti ini terus terjadi, lanjut dia, dampaknya sangat merugikan.
“Kurir menerima pembayaran yang rendah, sehingga perusahaan rugi, dan mutu layanan menurun. Ini juga tidak sehat untuk jangka panjang,” tegasnya.
SUBSIDI ONGKIR DARI E-COMMERCE
Ia menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika e-commerce yang memberikan subsidi ongkir tersebut. “Kalau e-commerce memberikan subsidi sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka. Kami juga tidak mengatur hal itu,” tambah Edwin.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Komdigi menerbitkan regulasi ini untuk melindungi pekerja kurir dan menjaga mutu layanan pos dan logistik. “Kurir adalah pahlawan logistik era digital. Sehingga mereka layak mendapat penghasilan manusiawi dan perlindungan,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini bukan upaya membatasi pelaku usaha digital, tetapi cara menyeimbangkan efisiensi pasar dengan kesejahteraan tenaga kerja.
“Bahkan kami ingin para kurir hidup layak, dan perusahaan logistik bisa terus bertumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal keadilan ekonomi,” tegasnya.
Komdigi juga menyusun aturan ini melalui dialog intensif bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain. Menurut Edwin, kolaborasi ini penting untuk membangun ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan. (*/bro2)