700 WBP Rutan Balikpapan Diusulkan Terima Remisi Keagamaan
Rutan Kelas IIB Balikpapan mengusulkan 700 WBP agar mendapatkan remisi khusus keagamaan untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1445/2024 M. (BerandaPost.com)

700 WBP Rutan Balikpapan Diusulkan Terima Remisi Keagamaan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sebanyak 700 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan. Terutama bagi WBP yang beragama Islam.

Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim menyampaikan bahwa remisi khusus tersebut akan diberikan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M, dan merupakan program rutin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami usulkan lebih kurang 700 WBP yang sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” kata Agus Salim, Kamis (4/4/2024).

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk pengajuan usulan remisi diakomodasi melalui aplikasi Sistem Databese Pemasyarakatan (SDP). Sedangkan syarat substantif adalah sesuai dengan agama yang dianut oleh WBP untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan.

“Jadi kita pastikan semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat, itu akan mendapatkan semua hak remisi,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Balikpapan, Agus Salim. (BerandaPost.com)

Pihak Rutan, lanjut Agus Salim, harus memastikan usulan remisi ataupun pengusulan program terintegrasi pada Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) telah benar-benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“Sistem tidak akan membaca, kalau tahun kemarin ada WBP yang sudah memenuhi syarat remisi, namun tidak kami usulkan. Harus dilalui semua tahapan supaya mereka dapat semua,” jelasnya.

Baca juga: Cara Rutan Balikpapan Memanusiakan Warga Binaan

Remisi tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Sedangkan Rutan hanya berwenang untuk pengajuan usulan pemotongan masa tahanan.

“Nanti kalau SK sudah keluar, kami umumkan nama-nama WBP yang mendapatkan RK 2. Artinya mendapatkan remisi langsung bebas. Kalau RK 1 itu mendapat potongan masa tahanan atau remisi tapi tidak langsung bebas,” pungkas Agus Salim.

Untuk diketahui, Rutan Kelas IIB Balikpapan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan ini memiliki 1.028 WBP. (bro2)