BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud menyoroti keberadaan lahan tidur yang bernama eks Puskib. Lahan seluas 4,9 hektare yang pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak digadang-gadang menjadi pusat ekonomi dan perkantoran dengan nama Supermal.
Dirinya menyebut lahan eks Puskib sudah lama tidak berfungsi.
“Terbengkalai. Sudah hampir 10 tahun,” kata Hasanuddin Mas’ud, Minggu (28/7/2024).
Wacana yang berkembang untuk pemanfaatan lahan eks Puskib cukup banyak. Diawali dari Supermal.
Lahan diserahkan Pemprov Kaltim kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Melati Bhakti Satya (MBS) yang bekerja sama dengan pihak swasta. Namun kerja sama kandas. Kedua belah pihak putus kontrak.
Kemudian muncul wacana untuk menjadikan sebagai pusat pendidikan. Bahkan ada juga yang ingin memfungsikannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pemkot Balikpapan berinisiatif meminjam untuk memanfaatkan sebagai lahan terbuka hijau dan UMKM. Saya kira ini bagus, tapi dengan catatan bila provinsi memerlukan, itu bisa dikembalikan,” ujarnya.
Hanya saja masih ada masalah antara Perusda MBS dengan pihak ketiga. Sehingga dia mendorong agar segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan bisa menyelesaikan, dan bisa dipinjam pakai kepada Pemkot Balikpapan. Kami di legislatif dan eksekutif sudah setuju,” sebutnya.
Baca juga: Pj Gubernur Dorong Pemkot Bentuk BUMD untuk Lahan Eks Puskib
Politikus Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Balikpapan apabila lahan eks Puskib benar-benar dipinjampakaikan oleh Pemprov Kaltim. Sehingga masyakat dapat memanfaatkannya bersama.
Kendati ada keinginan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang ingin menjadikannya sebagai pusat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami prinsipnya lahan itu bisa dipakai, jangan terbengkalai. Untuk UMKM bagus juga, dan kami siap dukung,” pungkas dia.
Lahan eks Puskib berada di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dahulu berdiri bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Sakit Umum (RSU).
Kemudian beralih menjadi Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) dengan sistem pinjam pakai oleh Yayasan Puskib dengan Pemprov Kaltim, setelah RSU pindah ke Jalan MT Haryono dan dinamakan RSUD Kanujoso Djatiwibowo pada 1997 silam.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyetujui pembongkaran bangunan pada 2010. Pasalnya, lahan tersebut hendak dijadikan Supermal. Meski tak pernah terealisasi hingga 2024 ini. (bro2)