Pj Gubernur Dorong Pemkot Bentuk BUMD untuk Lahan Eks Puskib
Lahan Eks Puskib di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah. (Google Maps)

Pj Gubernur Dorong Pemkot Bentuk BUMD untuk Lahan Eks Puskib

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Lahan eks Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) sejak lama terbengkalai. Bahkan telah ditumbuhi pohon, rumput, dan semak belukar. Lokasinya di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Pada masa Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, lahan eks Puskib hendak dibangun menjadi Supermal. Namun tak kunjung terealisasi.

Alhasil kawasan seluas 4,9 hektare tersebut menjadi lahan tidur. Belum ada terkait pemanfaatannya. Kendati Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ingin dijadikan sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sehingga Pemprov Kaltim mendorong Pemkot Balikpapan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pemanfaatan lahan eks Puskib bisa dikerjasamakan.

“Seharusnya kerja sama itu saling menguntungkan. Harus BUMD,” kata Akmal Malik usai menghadiri BK Award DPRD Kaltim di Hotel Novote, Jumat (26/7/2024) malam.

Dirinya menegaskan tidak boleh ada kerja sama BUMD dengan pemerintah daerah. Alasannya tidak saling menguntungkan dan melanggar peraturan daerah.

“Makanya kami sebenarnya berharap Pemkot Balikpapan menyiapkan BUMD juga,” imbuhnya.

Akmal mengaku telah lama meminta Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk membentuk BUMD supaya fungsi lahan eks Puskib bisa dikerjasamakan dengan BUMD Pemprov Kaltim yakni PT Melati Bhakti Satya (MBS).

“Biarpun sedikit keuntungannya, ya gak apa-apa. Yang penting ada keuntungan, karena memang amanat perda begitu,” ujarnya.

Menurutnya, lahan eks Puskib lebih tepat dipergunakan sebagai pusat UMKM. Untu itu, lanjut Akmal, pihaknya ingin BUMD di Balikpapan yang bergerak di sektor UMKM agar bekerja sama dengan MBS.

“Kerja sama untuk mengelola UMKM. Sehingga tidak melanggar perda. Saya sudah lama menunggu itu dari Pak Wali. Kami sudah siap kok,” tukasnya.

Akmal Malik menyebut lahan eks Puskib bukan diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dia menegaskan bahwa lahan itu sebagai penyertaan modal bagi MBS.

“Kalau RTH tidak boleh, karena itu aset,” pungkasnya. (bro2)