BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Diskominfo PPU Khairudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aturan tersebut untuk disebarkan secara luas, khususnya kepada ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Kami akan menyebarkan informasi ini di media sosial dan website Diskominfo agar menjadi perhatian seluruh ASN di Kabupaten PPU,” ujar Khairudin, Kamis (5/9/2024).
Khairudin menjelaskan bahwa Pj Bupati PPU Makmur Marbun telah menerbitkan SE Nomor 10/TAHUN/2024 tentang netralitas ASN pada 30 Agustus 2024.
Aturan tersebut dijadikan pedoman yang sangat kuat bagi para ASN dalam menyikapi kontestasi Pilkada 2024.
“Aturan tersebut mengikat netralitas para pegawai,” ungkapnya.
Menurut Khairudin, ASN seharusnya menghormati kebijakan ini dan mengimplementasikannya melalui sikap profesional sebagai abdi negara, sehingga tidak terlibat dalam seluruh tahapan pesta demokrasi tahun ini.
Selain itu, SE tersebut berkaitan dengan peraturan yang lebih utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Karena itu, saya menugaskan bidang yang membawahi penyebarluasan informasi terkait SE ini secara menyeluruh,” ucapnya.
PERINGATKAN SANKSI
Dalam kesempatan itu, Khairudin mengingatkan agar para ASN berhati-hati dalam menyikapi kontestasi Pilkada.
Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, terdapat catatan negatif mengenai ASN yang terlibat dalam politik praktis dan berakhir dengan sanksi tegas.
“Berdasarkan Pilkada lima tahun lalu, saya mengingatkan melalui media sosial dan pemberitaan media massa, ada kasus serupa yang berakhir pada pemberian sanksi bagi ASN yang tidak menjaga komitmen netralitas,” ulasnya.
Khairudin menuturkan bahwa pemberian sanksi bagi ASN yang tidak dapat menjaga netralitas ditentukan berdasarkan temuan pelanggaran oleh ASN yang bersangkutan.
“Keputusan sanksi akan bergantung pada hasil temuan yang ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat, yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan Bawaslu dan KPU,” katanya.
Ia berharap Pilkada Serentak 2024 berjalan damai, khususnya di Kabupaten PPU, dan tidak ada lagi kasus ASN yang mendapatkan sanksi karena gagal menjaga komitmen netralitas selama Pilkada. (adv/bro3)