Pengajuan Izin Site Plan Meningkat Seiring Minat Hunian
Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila. (BerandaPost.com)

Pengajuan Izin Site Plan Meningkat Seiring Minat Hunian

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pertumbuhan jumlah penduduk dan minat warga untuk memiliki rumah pribadi dan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merangsang pertumbuhan sektor properti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Nurlaila, mengatakan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk menjadi indikator peningkatan jumlah pengajuan perizinan site plan dari pihak developer.

“Salah satu sektor usaha yang cukup banyak memberikan kontribusi dalam peningkatan penerbitan perizinan di PPU adalah sektor properti, khususnya izin site plan perumahan,” ujar Nurlaila saat ditemui di sela-sela Pawai Budaya, Puncak Acara Festival Harmoni Budaya Nusantara (FHBN) Tahun 2024 di Taman Penyembolun, Alun-Alun Kantor Bupati PPU, pada Jumat (6/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa perizinan untuk site plan perumahan yang masuk dalam data DPMPTSP PPU mencapai sekitar 50 pengajuan akumulasi selama satu tahun.

Ia menilai bahwa jika pengajuan perizinan tersebut terus bertumbuh seiring berjalannya waktu, maka itu menunjukkan bahwa kebutuhan perumahan cukup tinggi.

“Ini berarti ada peningkatan kebutuhan perumahan, terutama di wilayah PPU, yang dominan di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini permintaan izin site plan perumahan paling banyak ada di Kecamatan Penajam yang tersebar di beberapa desa. Sementara itu, pihak developer juga berminat mengembangkan perumahan di Kecamatan Waru dan Babulu, meskipun tidak sebesar minat di Kecamatan Penajam.

PERIZINAN MELALUI OSS

Nurlaila mengatakan bahwa proses perizinan site plan perumahan termasuk dalam bentuk pelayanan terintegrasi melalui sistem elektronik, Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses secara daring, memudahkan segala perizinan berusaha.

OSS merupakan bentuk kebijakan nasional yang dilengkapi dengan regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.

“Jadi, untuk perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), properti, tambang, dan lain-lain termasuk dalam OSS,” pungkasnya. (adv/bro3)