BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). SE Nomor 2 Tahun 2025 itu mengenai Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah menerima surat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab memberikan kebebasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memerlukan penerapan WFA. Kendati begitu, OPD juga harus mengatur pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan.
“Bagi OPD yang memang memerlukan itu, silakan menerapkan dan mengaturnya secara internal,” ujar Ainie, Kamis (20/3/2025).
Namun, Ainie menekankan pentingnya analisis sebelum penerapan WFA. Setiap OPD harus mempertimbangkan kondisi daerah dan kepentingan pelayanan publik sebelum memutuskan untuk memberlakukan WFA.
PERBEDAAN KONDISI DAERAH
Ainie menyampaikan bahwa meskipun menerapkan WFA, situasi PPU sanagt berbeda dengan kota-kota besar lainnya. Ia bahkan mencontohkan Surabaya yang mengalami kemacetan arus lalu lintas setiap menjelang Idulfitri.
Oleh karena itu untuk PPU, lanjut Ainie, belum perlu melaksanakan WFA. mengingat tidak ada kebutuhan mendesak yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan dan pelayanan publik.
“Jika melihat dari kondisi daerah, saya rasa belum memerlukan WFA. Karena tempat lain seperti Surabaya, lalu lintasnya sangat padat menjelang Lebaran. Maka penerapan WFA bisa membantu mengurangi kemacetan. Tapi untuk PPU situasinya berbeda,” ulasnya.
Ainie mengingatkan bahwa meskipun bisa menerapkan WFA, setiap OPD harus memperhatikan kepentingan pelayanan publik. Pastikan bahwa meskipun ada perubahan dalam sistem kerja menjelang libur Hari Raya, semua proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.
“Mereka harus menganalisis terlebih dahulu, seperti bagaimana kondisi lalu lintas, banyaknya pelayanan yang harus diberikan, dan tentu saja harus ada koordinasi dengan pimpinan. Tidak bisa serta-merta menentukan jam kerja dan lokasi ASN bekerja dari rumah,” tambah Ainie. (adv/bro3)