Bawaslu PPU Tunggu Regulasi Kampanye Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu PPU, Edwin Irawan. (BerandaPost.com)

Bawaslu PPU Tunggu Regulasi Kampanye Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunggu terbitnya regulasi yang mengatur jadwal kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan, berharap para bakal pasangan calon (paslon) bersabar menunggu waktu yang tepat untuk memulai tahapan kampanye, khususnya melalui media massa, sesuai beleid yang akan diterbitkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sementara ini, PKPU mengenai kampanye di media massa belum ada,” ujar Edwin Irawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, saat ditemui di Kantor Bawaslu PPU pada Kamis (12/9/2024).

Edwin menyatakan bahwa PKPU tersebut sangat penting agar bakal paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten PPU tahun ini dapat menjalankan proses kampanye tanpa merasa khawatir terkait program sosialisasi atau pengenalan sosok paslon yang telah dilakukan oleh tim pemenangan melalui media massa.

“Idealnya, kita harus menunggu PKPU tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh, Edwin mencontohkan pengalaman Pilkada sebelumnya di PPU. Ketika masyarakat melaporkan Bawaslu terkait salah satu paslon yang melakukan kampanye di media massa sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Hal ini bisa menjadi acuan bagi orang untuk melapor, apalagi belum ada penetapan,” katanya.

TUNGGU TAHAPAN KAMPANYE

Jadwal tahapan penetapan bakal paslon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Kemudian, pengambilan nomor urut paslon akan dilakukan satu hari setelah tahapan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Setelah itu, tahapan kampanye baru akan dimulai.

Diterangkan bahwa kemungkinan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dimulai pada 24 September. Namun, pemasangan iklan kampanye paslon di media massa maupun media sosial (Medsos) belum tentu diperbolehkan pada saat itu juga. Semua tergantung ketentuan PKPU.

“Kami belum bisa memastikan karena belum ada PKPU yang terkait model kampanye seperti apa,” imbuhnya. (bro3)