BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK ini sangat penting dalam menentukan siapa yang akan menjadi Wali Kota Balikpapan pada periode mendatang.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Wali Kota dan Bupati se-Indonesia pada 10 Februari 2025. Namun, pelantikan Gubernur baru akan terlaksana pada 17 Februari 2025.
Meskipun demikian, KPU harus terlebih dahulu menunggu adanya penetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan hasil Pilkada.
“Kami masih menunggu putusan dari MK, karena itu menjadi dasar bagi kami untuk mengumumkan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan,” ujar Yudho belum lama ini.
Selain itu, Yudho juga menyampaikan bahwa saat ini proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada masih sedang berlangsung. Khususnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, hasil sengketa pemungutan suara tingkat provinsi juga masih menunggu keputusan akhir dari MK. Oleh karena itu, KPU belum dapat mengumumkan hasil secara resmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada ini merupakan tahapan yang sangat krusial. Hal ini menjadi penting, karena tanpa keputusan resmi, KPU tidak dapat menetapkan siapa yang terpilih menjadi kepala daerah. Sebab, tahapan ini harus terselesaikan dengan baik untuk memastikan hasil yang sah dan final.
Mengenai Pilkada Wali Kota Balikpapan, Yudho menambahkan bahwa hingga saat ini, KPU belum menerima laporan sengketa atau keberatan terkait hasil pemilihan. “Untuk Pilkada Wali Kota, sejauh ini kami belum menerima sanggahan ataupun laporan sengketa dari pihak manapun,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa jika terjadi perkembangan lebih lanjut terkait masalah ini, pihak KPU Balikpapan akan segera memberikan informasi kepada publik.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Kami akan segera memberi kabar jika ada perubahan atau perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.
HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU, pasangan calon nomor urut 01, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, berhasil memeroleh suara terbanyak dengan persentase mencapai 59,27 persen. Dengan demikian, pasangan ini menempati posisi pertama pada hasil Pilkada.
Sedangkan pasangan nomor urut 02, pasangan calon Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi meraih 15,27 persen suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid, memeroleh 25,47 persen suara. Meskipun demikian, hasil ini masih harus menunggu keputusan akhir dari MK untuk memastikan siapa yang akan dilantik.
Sebagai informasi tambahan, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan kepastian hasil Pilkada dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, KPU Balikpapan sangat berhati-hati dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Dengan demikian, KPU Balikpapan berharap masyarakat dapat bersabar menunggu keputusan resmi. Proses ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi untuk memastikan legitimasi dan keabsahan hasil Pilkada. (adv/bro2)