KPU Balikpapan Evaluasi Pilkada 2024 dan Siapkan Pemilu 2029
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Makta. (BerandaPost.com)

KPU Balikpapan Evaluasi Pilkada 2024 dan Siapkan Pemilu 2029

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja mereka. Salah satu langkahnya adalah dengan mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tak cuma itu, KPU Balikpapan juga mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029. Evaluasi dan persiapan tersebut mereka lakukan secara menyeluruh. Namun, penyelenggara pemilu ini juga menunggu arahan lebih lanjut dari KPU provinsi dan pusat.

Komisioner KPU Balikpapan, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa persiapan Pemilu 2029 akan dimulai. Langkah pertama adalah menunggu arahan resmi dari tingkat provinsi.

Rizal menambahkan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) menjadi bagian dari langkah awal. SK ini akan berkaitan dengan pembentukan Badan Adhoc yang akan bertugas pada Pemilu mendatang.

“Kami masih menunggu arahan resmi, termasuk penerbitan SK untuk Badan Adhoc,” ujar Rizal pada Minggu (12/1/2025).

Sementara itu, Komisioner yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Suhardy, menegaskan pentingnya evaluasi terhadap Badan Adhoc. Evaluasi ini akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat.

Suhardy menjelaskan bahwa evaluasi tersebut mencakup seluruh tahapan pemilu, dari persiapan hingga pelaksanaan. Ia juga menambahkan bahwa evaluasi tingkat kota akan mereka lakukan setelah mengikuti evaluasi tingkat nasional.

“Evaluasi Badan Adhoc tingkat daerah akan kami laksanakan pada akhir bulan ini,” ungkap Suhardy.

Menurut Suhardy, evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja Badan Adhoc. Dengan demikian, kinerja mereka dalam menyelenggarakan pemilu mendatang dapat lebih baik.

PEMBARUAN DATA PEMILIH

Sementara itu, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Makta, menjelaskan bahwa tugas seusai Pilkada 2024 juga menjadi perhatian. Salah satu tugas tersebut adalah pemutakhiran data pemilih.

Menurut Makta, pemutakhiran data ini sangat penting untuk persiapan Pemilu 2029. Ia menambahkan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan terus berubah. Setiap enam bulan, data pemilih perlu mendapat pembaharuan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Makta.

Ia menekankan bahwa data kependudukan terbaru harus terintegrasi dengan baik. Makta juga menyebutkan pentingnya memperbarui data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili harus segera berubah.

“Kami akan memastikan bahwa data pemilih yang valid mendapat pembaruan secara berkala,” tambahnya. (adv/bro2)