BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kebijakan Wali Kota Balikpapan menaikkan Dana Operasional RT menjadi Rp1,5 juta mulai Oktober mendatang, mendapat kritikan tajam. Kali ini dari Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Balikpapan.
Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menilai bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Menurutnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud seharusnya tidak menggunakan kewenangan atau program yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga terpilih.
DIketahui, Rahmad Mas’ud kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Balikpapan. Statusnya sebagai petahana ketika nanti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam periode tersebut,” jelas Ebin Marwi dalam rilisnya, Rabu (18/9).
Ebin menganggap bahwa keputusan menaikkan DO RT termasuk dalam kategori penggunaan kewenangan untuk keuntungan calon Wali Kota, yaitu Rahmad Mas’ud. Menurut UU Pilkada, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan diskualifikasi calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5).
“Apabila petahana melanggar ketentuan ini, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membatalkan pencalonan tersebut,” tegas Ebin.
Ebin juga menambahkan bahwa kenaikan DO RT menjelang penetapan pasangan calon dan kampanye dapat memicu pandangan kritis dari publik mengenai keadilan dalam kontestasi pilkada. Ia khawatir keputusan ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan di antara peserta pilkada karena mempengaruhi level permainan yang sama.
“Sebagai bentuk nyata perwujudan asas adil dalam pilkada, semua peserta harus berada pada posisi yang setara. Pilkada yang jujur dan adil harus dilakukan tanpa adanya praktik transaksi politik yang dapat merusak integritas pemilihan,” tambahnya.
BAWASLU HARUS PROAKTIF
LBH SIKAP Balikpapan juga menyoroti perlunya Bawaslu untuk tidak hanya bersikap formalistik dalam pencegahan pelanggaran pilkada, tetapi juga harus proaktif dan progresif. Mereka meminta Bawaslu merespons situasi politik dengan langkah-langkah preventif yang efektif.
“Kami meminta Bawaslu untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan tetapi juga memastikan bahwa pelanggaran, seperti kenaikan DO RT yang berpotensi melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, ditindak dengan serius,” tegas Ebin.
LBH SIKAP menegaskan bahwa semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada 2024 harus menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Mereka juga meminta agar kenaikan dana operasional Ketua RT ditunda sampai tahapan Pilkada selesai sebagai wujud kontestasi yang adil dan setara.
“Bila ada bukti bahwa kenaikan DO RT menjadi Rp 1,5 juta berpotensi melanggar ketentuan, kami harap Bawaslu dapat segera bertindak. Jangan sampai pelanggaran ini terabaikan hingga pilkada selesai,” tutupnya. (*/bro3)