BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi program penataan kawasan kumuh yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten PPU, Riviana Noor, menyatakan bahwa upaya penataan kawasan kumuh termasuk kewenangan Pemprov Kaltim yang dilaksanakan di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Kaltim.
Untuk penataan kawasan kumuh di Kabupaten PPU, program ini akan dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp6 miliar melalui alokasi APBD Pemprov Kaltim.
“Kami coba memfasilitasi program penataan kawasan kumuh,” ujar Riviana Noor saat ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, Perkimtan PPU telah membantu proses pemetaan kawasan kumuh agar dapat ditata menjadi lebih rapi.
Ia menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Penajam dan Maridan.
Daerah yang akan ditata di Kelurahan Penajam mencakup Kerok Laut dan Kayu Api.
“Saat ini mereka menata jalan. Di Maridan juga demikian, dan itu berjalan secara bertahap,” ulasnya.
KOLABORASI PEMERINTAH DAERAH
Riviana Noor menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah untuk menyukseskan program ini.
Pihaknya terus berupaya memberikan informasi terkait kawasan yang telah dipetakan, sehingga perencanaan penataan dapat dilakukan secara akurat.
Hal ini merupakan bentuk dukungan Pemkab PPU agar pembangunan di kawasan kumuh dapat lebih terkoordinasi dan efisien.
Ia menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim telah memiliki Detail Engineering Design (DED) untuk penataan pemukiman kumuh di PPU.
Dengan demikian, Pemkab PPU hanya perlu menyesuaikan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan di kawasan tersebut.
“Kalau pemerintah mau ikut menangani, misalnya terkait drainase atau hal lain, bisa disesuaikan dengan desain yang sudah ada,” pungkasnya. (adv/bro3)