Bawaslu PPU Bersama Personel Gabungan Tertibkan APK
Personel gabungan Satpol PP dan Bawaslu PPU menertibkan spanduk, banner dan baliho paslon demi asas keadilan. (Istimewa)

Bawaslu PPU Bersama Personel Gabungan Tertibkan APK

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, menertibkan lebih dari 100 Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (24/9/2024).

Kegiatan dimulai dengan apel personel gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pihak kepolisian dan personel Bawaslu PPU.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten PPU, Rusmansyah mengatakan, APK berbentuk spanduk dan baliho yang diterbitkan mencakup pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), serta paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU.

“Jumlahnya kisaran 100 APK yang kami tertibkan,” ujar Rusmansyah, ditemui di Kantor Bawaslu PPU.

Secara akurasi, penertiban APK di Kecamatan Babulu terdiri dari 55 baliho, delapan banner, 17 spanduk, dengan total APK yang diterbitkan mencapai 73 unit.

Di Kecamatan Waru, petugas gabungan menertibkan 46 baliho, sembilan spanduk dan satu banner, dengan total mencapai 56 unit.

Sementara di Kecamatan Sepaku, terdapat 41 baliho, 15 banner dan 12 spanduk, dengan total keseluruhan 68 unit APK yang ditertibkan petugas gabungan.

Rusmansyah menerangkan, penertiban dilakukan berdasarkan asas keadilan, serta menyesuaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengatur terkait pemasangan APK sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sehingga para pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, perlu menahan diri untuk mulai melakukan kampanye melalui media APK.

“Setiap APK wajib mengikuti ketetapan dari KPU sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, tidak boleh dipasang,” ucapnya.

JADWAL KAMPANYE

Ia menyebut, seharusnya KPU sudah mulai menyampaikan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan APK tersebut kepada masing-masing paslon atau tim pemenangannya, sebelum tahapan kampanye dimulai, pada 25 September 2024.

Penetapan jadwal dimulainya masa kampanye, tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.

“Besok kami imbau, sampai 25 September 2024 belum ada aturannya, maka KPU melakukan pelanggaran administrasi,” ulasnya.

Ia turut menjelaskan, KPU wajib menyediakan APK dengan jumlah tertentu, untuk dimanfaatkan masing-masing paslon.

Sementara itu, masing-masing paslon juga diperbolehkan mencetak APK dengan jumlah tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mencontohkan, bila KPU PPU mencetak 50 unit APK untuk masing-masing paslon, maka para kadidat diperbolehkan mencetak 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU.

“Paslon diperbolehkan mencetak APK secara mandiri,” pungkasnya. (adv/bro3)