Dinas Lingkungan Hidup Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Dinas
Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana mengamati proses uji emisi kendaraan roda empat di lingkungan Pemkab PPU. (Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Dinas

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji emisi kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Kegiatan ini berlangsung pada Lapangan Bundar Halaman Kantor DLH, Selasa (15/10/2024).

Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dan langkah penting untuk menjaga kualitas udara.

“Pemerintah ingin mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraan,” kata Safwana.

Melalui uji emisi, petugas mengukur kadar gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan, termasuk karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat.

Safwana mengungkapkan bahwa memiliki kesadaran terhadap keberlangsungan lingkungan sangatlah penting. “Kegiatan ini supaya kendaraan lolos uji emisi. Tentu untuk menjaga kualitas lingkungan,” ungkapnya.

Uji emisi kini menjadi kewajiban untuk kendaraan bermotor yang usianya lebih dari tiga tahun. Oleh karena itu, setiap kendaraan harus menjalani uji emisi minimal sekali dalam setahun.

Selanjutnya, petugas memasang alat pendeteksi gas pada bagian knalpot untuk proses pengujian. Kendaraan harus dalam kondisi hidup, sedangkan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio, tidak aktif.

Proses pengujian berlangsung selama 5 sampai 7 menit. Biasanya, petugas menempelkan stiker hijau jika kendaraan lulus uji emisi, dan stiker merah jika kendaraan tidak lulus. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi kemudian harus melakukan servis.

“Ke depan, Insyaallah, kita akan uji semua kendaraan milik Pemkab,” ungkapnya.

UJI EMISI 100 KENDARAAN

Dalam kesempatan itu, Safwana menambahkan bahwa DLH melaksanakan pengujian emisi pada 100 kendaraan. Selain itu, DLH juga turut melakukan uji emisi untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar.

Safwana mengungkapkan, “Kita sepakat bahwa asap kendaraan bermotor, khususnya mobil, memberi kontribusi terhadap pencemaran udara.” Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengujian secara rutin.

Untuk mengetahui apakah mobil atau kendaraan roda empat telah lolos uji emisi, teknisi melakukan pemeriksaan yang melibatkan perusahaan swasta. “Tesnya sebentar saja, tetapi proses pendataannya mungkin yang memakan waktu,” tambahnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut sebagai langkah untuk menjaga kualitas lingkungan daerah. “Kalau kualitas lingkungan kita buruk, otomatis akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (adv/bro3)