Serambi Nusantara Terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Asisten II Setda PPU, Sodikin, menerima piagam HAKI Serambi Nusantara. (BerandaPost.com)

Serambi Nusantara Terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Istilah Serambi Nusantara kini resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kota Samarinda, Sinta Mediana Panjaitan, menyerahkan piagam HAKI kepada Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Sodikin. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tur Wahyu turut mendampingi. Bahkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab PPU ikut menyaksikan.

Kegiatan ini juga menarik perhatian para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pegiat media sosial Kabupaten PPU, yang hadir untuk mengikuti sosialisasi dan fasilitasi HAKI Kabupaten PPU. Acara berlangsung dalam Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sodikin menjelaskan bahwa Pemkab PPU, melalui Bapelitbang, melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kota Samarinda. Kerjasama ini bertujuan untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, inisiatif tersebut mengangkat tema Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri.

“Jadi, pada intinya, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin sampaikan, kami melihat bahwa Kabupaten PPU sudah mulai muncul kreativitas, baik dari pelaku UMKM maupun dari masyarakat lainnya,” ujar Sodikin.

Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Kabupaten PPU kini telah memiliki tagline atau slogan Serambi Nusantara, yang dapat menjadi sarana promosi daerah.

“Nah, jika kami tidak mematenkan istilah ini, kami khawatir kabupaten lain akan menggunakan kalimat tersebut. Seperti Bapelitbang sampaikan, ada juga istilah Teras Nusantara dan lainnya,” jelasnya.

HAKI MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM

Sodikin menegaskan bahwa HAKI memberikan kekuatan hukum, sehingga menjadi landasan hukum untuk penggunaan istilah Serambi Nusantara oleh Pemkab PPU.

Ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan pemerintah daerah akan memperkuat status hukum Serambi Nusantara melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Yang jelas, hak paten ini sudah terdaftar, artinya kabupaten dan kota lain tidak bisa mengklaim bahwa Serambi Nusantara adalah milik mereka,” ungkapnya.

Menurut Sodikin, pemanfaatan istilah Serambi Nusantara secara berkelanjutan memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbub).

Dengan demikian, setiap periode kepemimpinan Kabupaten PPU dapat terus menggunakan tagline tersebut pada masa mendatang.

“Jika sudah ada perda, otomatis tidak hanya berlaku pada satu periode saja,” ucapnya.

FASILITASI UMKM DAN KONTEN KREATOR

Kemudian daripada itu, Pemkab PPU mengimbau masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan konten kreator, agar memahami pentingnya mendaftarkan merek atau produk yang berkaitan dengan hak cipta dan kekayaan intelektual.

“Itu harus mendapatkan paten agar pihak lain tidak bisa mengklaim,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa menjaga kekayaan intelektual dari segi seni dan kebudayaan daerah sangat penting untuk dilestarikan.

Sebagai contoh, Batik Rusa adalah corak batik khas Benuo Taka. “Dengan demikian, pencipta karya-karya tersebut akan memiliki perlindungan hukum,” imbuhnya.