Pemkab PPU Sosialisasikan Penyusunan Standar Kompetensi ASN
Kepala Bagian (Kabag) Ortal PPU, Firman Usman bersama jajaran ASN. (Istimewa)

Pemkab PPU Sosialisasikan Penyusunan Standar Kompetensi ASN

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Pemkab PPU menggelar sosialisasi tentang Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 Oktober 2024, dalam Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.

Seluruh perwakilan dari setiap perangkat daerah hadir dan mengikuti kegiatan ini.

Kepala Bagian (Kabag) Ortal PPU, Firman Usman, menjelaskan bahwa untuk memeroleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja tinggi, memerlukan pendekatan yang efektif dan implementatif. Oleh karena itu, manajemen talenta yang berbasis merit menjadi salah satu pendekatan yang sangat penting.

Manajemen talenta berbasis merit adalah pendekatan yang menekankan penilaian dan pengelolaan sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi individu, alih-alih faktor-faktor lain yang tidak relevan, seperti hubungan pribadi atau afiliasi politik.

“Tentunya, manajemen talenta dapat berfungsi untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan, dan mempromosikan ASN,” ujarnya saat membacakan sambutan Pj Bupati PPU.

Ia kemudian menekankan bahwa standar kompetensi jabatan merupakan infrastruktur yang wajib ada dalam penerapan manajemen talenta. Standar kompetensi sendiri mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ASN perlukan. Dengan demikian, standar kompetensi ini sangat penting bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan. Sekaligus menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karier ASN.

“Guna menjamin objektivitas, keadilan, dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN ke dalam jabatan,” ungkapnya.

PENEMPATAN ASN SESUAI KOMPETENSI

Sementara itu, Firman Usman juga mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku ASN dalam menjalankan tugasnya. Ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

“Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tupoksi. Dengan demikian, penempatan setiap ASN dapat sesuai dengan kompetensi,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, maka ia mengharapkan semua peserta dapat memahami pentingnya standar kompetensi dalam meningkatkan kinerja ASN pada Kabupaten PPU. (adv/bro3)