BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk menghapus sistem outsourcing saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu. Rencana ini langsung menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ernawati, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah konkret.
Ernawati menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi teknis terkait penghapusan sistem outsourcing.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk teknis atau aturan resmi yang kami terima. Jadi kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut kepada perusahaan swasta,” ujar Ernawati, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebut bahwa sistem ketenagakerjaan untuk wilayah PPU masih mengacu pada dua skema perjanjian kerja yang berlaku, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurutnya, sebagian besar perusahaan lebih memilih mempekerjakan karyawan tetap, sementara sistem outsourcing hanya untuk pekerjaan tertentu seperti petugas keamanan atau sekuriti. Biasanya, perusahaan penyedia jasa tersebut berasal dari luar daerah, termasuk Balikpapan.
“Kalau soal outsourcing, kemungkinan mereka masuk kategori PKWTT. Tapi perusahaan lebih banyak menggunakan pegawai tetap. Dari 124 perusahaan yang terdaftar, sebagian besar user-nya hanya 14, sisanya itu subkontraktor,” jelasnya.
CARI PERTIMBANGAN ALTERNATIF
Sedangkan mengenai potensi dampak jika pemerintah pusat benar-benar menghapuskan sistem outsourcing, Ernawati mengaku belum bisa berspekulasi. Namun, ia meyakini bahwa perusahaan tentu sudah mempertimbangkan alternatif lain jika sudah ada penetapan atas kebijakan tersebut.
“Kalau saya pribadi mikirnya tidak mungkin penghapusan ini tanpa ada pengganti. Karena pekerja outsourcing ini kan sudah punya skill. Perusahaan tentu tidak langsung berhenti mempekerjakan mereka begitu saja. Kita tunggu saja regulasinya seperti apa,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini, serikat pekerja atau asosiasi buruh belum menyampaikan pernyataan resmi terkait pidato Presiden tersebut. Menurut Ernawati, pihaknya baru akan melakukan komunikasi lanjutan setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan yang jelas.
“Kita ini di daerah kan menunggu arahan dari pusat. Biasanya nanti akan turun dari Kemenaker ke provinsi, baru ke kami. Sama seperti waktu pengumuman UMK, semua wajib mengikuti arahan pusat,” pungkas Ernawati.
Sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, piheaknya memilih untuk tetap fokus pada pendataan dan pencatatan pekerja, baik yang bekerja dengan skema PKWT maupun PKWTT.
Meski begitu, Ernawati berharap agar kebijakan penghapusan outsourcing tersebut tetap mempertimbangkan kondisi riil. “Terutama untuk daerah yang sebagian besar perusahaannya masih bergantung pada sistem kerja fleksibel,” imbuhnya. (adv/bro3)