Pemkab PPU Sosialisasi Pembaruan E-Katalog Versi 6
Peserta sosialisasi dan pendampingan masuk sistem E-Katalog Versi 6 mengabadikan momen bersama. (Istimewa)

Pemkab PPU Sosialisasi Pembaruan E-Katalog Versi 6

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mengadakan sosialisasi dan pendampingan untuk masuk sistem katalog elektronik (e-Katalog) versi 6. Sekaligus memperkenalkan toko Dalam Jaringan (Daring) pada pengadaan barang dan jasa Pemkab. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (06/11/2024).

Asisten II Setkab PPU, Sodikin, secara resmi membuka kegiatan ini di Aula Lantai III Gedung Bupati PPU. Bahkan seluruh perangkat daerah mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 6 hingga 7 November 2024.

Sodikin menjelaskan bahwa e-Katalog versi 6 menghadirkan beberapa pembaruan yang membedakannya dari versi sebelumnya. Sehingga, pembaruan ini membuat sistem lebih responsif dan mudah akses melalui berbagai perangkat. Bahkan meningkatkan pemantauan proses pengadaan, mempermudah pembayaran, serta menyajikan daftar barang dan jasa yang telah terverifikasi.

“Fitur-fitur ini dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang atau jasa pada pemerintah,” ujar Sodikin.

Lebih lanjut, sosialisasi ini juga mencakup proses pendaftaran akun untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran. Akun tersebut untuk mengakses layanan katalog dalam pengadaan barang dan jasa.

TOKO DARING UNTUK EFISIENSI

Sodikin juga memaparkan mengenai Toko Daring, yang merupakan sistem informasi yang pengembangan dan pengelolaannya oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sehingga, Toko Daring memiliki tujuan memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing pengadaan barang dan jasa untuk tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melalui Pusat Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (PPMSE), yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

“Toko Daring harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi instansi pemerintah dalam merealisasikan rencana anggaran. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan instansi memperoleh informasi tentang penyedia barang dan jasa, memantau riwayat pemesanan, melakukan pembayaran non-tunai, serta mengelola dokumentasi dan bukti transaksi,” jelasnya.

Sodikin pun mengharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah. Dengan demikian, sistem membuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik.

“Saya mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan mencermati penjelasan dari narasumber. Harapannya sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (adv/bro3)