BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sangat mendukung kebijakan penghapusan piutang UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP ini terbit pada 5 November 2024 dan mendapat sambutan yang baik oleh banyak pihak.
Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Sujiati, mengungkapkan dukungannya dalam rapat paripurna DPRD PPU pada Senin (11/11/2024). Sujiati menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan bagi UMKM yang menghadapi masalah piutang.
Ia menyebutkan sektor-sektor yang terlibat antara lain pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. Selain itu, UMKM lainnya yang kesulitan bayar utang juga akan mendapatkan manfaat.
“Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM, terutama yang bergerak pada sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan,” kata Sujiati.
Ia juga mengapresiasi kebijakan yang dapat meringankan beban pelaku usaha yang terdampak krisis ekonomi.
“Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut,” ujarnya.
Sujiati menambahkan, kebijakan ini menyasar masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Menurutnya, bantuan ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing UMKM yang sedang kesulitan.
Sujiati menjelaskan lebih lanjut bahwa PP ini memberikan rincian mengenai pelaku usaha yang berhak mendapat bantuan. Pelaku usaha yang telah jatuh tempo dan tidak mampu membayar piutang mereka akan menjadi prioritas.
Selain itu, masyarakat yang terdampak bencana juga berhak mendapatkan bantuan serupa.
Besar piutang yang dapat terhapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Menurut Sujiati, kebijakan ini sangat menguntungkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Bantuan ini harus tepat sasaran agar pelaku usaha yang berhak dapat merasakannya,” ujar Sujiati.
Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara selektif dan akurat. Sujiati meminta OPD terkait untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu pelaku UMKM yang paling membutuhkan,” katanya.
SEGERA IDENTIFIKASI PELAKU USAHA
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera mengidentifikasi pelaku usaha yang terpengaruh. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi pelaku usaha pada sektor-sektor yang tertera dalam kebijakan tersebut.
Hal ini agar pelaku usaha tersebut dapat terakomodir oleh pemerintah pusat.
“Saya pikir masyarakat harus menyambut baik kebijakan ini. Kebijakan ini bertujuan mengatasi masalah piutang negara terhadap debitur yang tidak mampu mengembalikan utang,” ucap Tohar.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti jumlah pelaku usaha yang memenuhi kategori tersebut.
Tohar berharap jumlah pelaku usaha yang berhak untuk mendapat bantuan penghapusan piutang tidak terlalu banyak.
“Mudah-mudahan tidak terlalu banyak, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi kita semua,” kata Tohar.
Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini akan memberi dampak positif bagi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Lebih lanjut, Tohar menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan turunan yang mengatur implementasi kebijakan pemerintah pusat ini.
“Kami masih menunggu peraturan turunan yang akan mengakomodasi pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.
Ia menjamin, jika peraturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan segera melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha yang dimaksud.
Tohar berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran,” tambahnya. (bro3)