BKAD Lelang Aset Tahap Kedua, Hasilkan Rp850 Juta
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (BerandaPost.com)

BKAD Lelang Aset Tahap Kedua, Hasilkan Rp850 Juta

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar lelang aset scrap dan kendaraan operasional tahap kedua.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa setelah gagal pada tahap pertama karena tidak ada peserta yang mendaftar, proses lelang aset yang telah terdata oleh BKAD PPU berlanjut.

Muhajir menyatakan bahwa lelang ini melibatkan aset berupa scrap atau barang yang tidak lagi fungsional dan kendaraan operasional yang sudah tidak digunakan. Ia menambahkan bahwa tahap kedua lelang ini menunjukkan kemajuan yang signifikan.

“Alhamdulillah, hari ini adalah penawaran terakhir, dan tadi hingga pukul 10.00 sudah ada satu penawar yang masuk. Insyaallah, lelang akan berlanjut ke proses berikutnya,” ujar Muhajir, Selasa (26/11/2024).

Proses lelang ini mencakup dua kategori aset. Kategori pertama adalah scrap, yang terdiri dari barang-barang seperti ranjang rumah sakit, ambulans tua, dan berbagai barang lainnya yang sudah tidak memiliki fungsi namun masih memiliki nilai jual sebagai besi tua.

Kategori kedua adalah kendaraan operasional yang tetap memiliki nilai ekonomis.

“Kendaraan itu meliputi roda dua dan roda empat. Kondisinya memang tidak menyala, tetapi masih memiliki nilai jual. Contohnya, sebuah Hilux Rp70 juta meskipun kondisinya mati total,” jelas Muhajir.

BERNILAI EKONOMIS

Dalam proses ini, aset-aset tersebut menjadi satu paket gabungan antara scrap dan kendaraan operasional. Hasil lelang dari paket ini berhasil mencapai sekitar Rp850 juta. Menurut Muhajir, angka ini cukup signifikan mengingat kondisi barang.

“Usia kendaraan rata-rata lebih dari 10 tahun,” tambahnya.

Jenis kendaraan operasional dan aset lain yang masuk dalam kategori scrap telah terdaftar melalui surat sekretariat daerah PPU. Perantaranya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Kantor tersebut yang melaksanakan Lelang Wajib Non Eksekusi Barang Milik Daerah berdasarkan Keputusan Bupati PPU, Nomor 660.1/232/2024 tertanggal 18 September 2024.

Tercatat, ada 39 unit kendaraan operasional dengan kondisi rusak berat, serta 141 kendaraan roda dua dan roda empat dalam kondisi scrap dengan berbagai merek, seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Yamaha, dan lain-lain. Selain itu, ada peralatan dan mesin dengan kondisi scrap.

Muhajir melanjutkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya BKAD untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Ia berharap seluruh proses lelang dapat selesai pada awal Desember mendatang, sehingga aset-aset tersebut sepenuhnya keluar dari gudang penyimpanan BKAD.

“Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal. Semua kendaraan dan barang-barang yang sudah tidak terpakai dalam gudang bisa segera terselesaikan,” tutup Muhajir.

Proses lelang aset ini menunjukkan komitmen BKAD PPU dalam mengelola aset secara transparan dan efisien, sekaligus memberikan potensi pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah. (bro3)