BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial menyalurkan 100 paket bantuan permakanan. Bantuan tersebut mereka salurkan untuk korban banjir di Kota Samarinda.
Penyaluran bantuan melalui Posko Banjir Perumahan Bengkuring dan Posko Banjir Perumahan Griya Mukti.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Achmad Rasyidi, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir.
“Kami hadir untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana dapat terpenuhi,” ujar Achmad, Rabu (29/1/2025).
Bantuan yang mereka salurkan sejak kemarin itu mencakup beberapa kebutuhan dasar. Kebutuhan itu meliputi permakanan, sandang, tempat pengungsian, dan layanan dukungan psikososial. Semua bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemenuhan standar pelayanan minimal dalam bidang sosial.
Logistik permakanan terdiri dari berbagai bahan. Mulai dari beras 5 kg sebanyak 100 sak, gula pasir 100 kg, kornet 189 gram sebanyak 100 kaleng, dan kue kaleng 450 gram sebanyak 100 kaleng.
Selain itu, ada mi instan 100 dus, minyak goreng 100 liter, dan susu kental manis 100 kaleng. Semua bantuan ini bersumber dari gudang logistik APBD Kaltim tahun anggaran 2025.
Bantuan ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Standar Pelayanan Dasar pada pelayanan minimal bidang sosial untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik. Bantuan ini mereka berikan untuk korban bencana dengan jumlah antara 51 hingga 100 orang.
BANTUAN KEBUTUHAN DASAR
Selain itu, bantuan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti permakanan, sandang, tempat pengungsian, serta penanganan kelompok rentan dan dukungan psikososial. Pasal 15 Ayat 2 juga mengatur hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten/Kota sering kali menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi wajib memberikan bantuan sesuai kewenangannya dalam penerapan standar pelayanan minimal.
“Jika bantuan tidak kami berikan, khawatirnya korban bencana tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas Achmad.
Banjir yang melanda Samarinda terjadi akibat curah hujan yang tinggi. Beberapa wilayah yang terdampak banjir antara lain Kelurahan Simpang Tiga Jalan Barito dan Kelurahan Tani Aman. Selain itu, Kelurahan Lempake, Kelurahan Pampang, Kelurahan Sempaja Utara (Perumahan Bengkuring), dan Perumahan Griya Mukti juga terdampak. Begitu pula Kelurahan Loa Bakung dan Kelurahan Loa Buah. (*/bro2)