BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan sekitar 150 knalpot brong. Kamis (13/2/2025). Petugas juga memamerkan sekitar 20 kendaraan balap liar yang telah mereka sita.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa tindakan ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebisingan dari knalpot brong dan bahaya aksi balap liar.
“Selama tiga bulan terakhir, dan dengan Operasi Keselamatan Mahakam 2025, kami berhasil menyita sekitar 150 knalpot brong dan 20 kendaraan untuk balap liar,” ungkap AKP Rhondy bersama Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, beberapa titik rawan balap liar telah teridentifikasi. Salah satu lokasi yang sering menjadi arena balapan ilegal adalah akses jalan Coastal Road, Nipah-Nipah.
“Kami sudah mengidentifikasi beberapa titik rawan balap liar, salah satunya Coastal Road, Nipah-Nipah. Kami juga rutin melakukan patroli pagi, siang, dan malam untuk menekan aksi ini,” jelas AKP Rhondy.
Selain patroli rutin, kepolisian juga mengandalkan laporan dari masyarakat. Warga agar segera melapor ke kepolisian ketika melihat aksi balap liar atau kelompok remaja yang berkumpul dengan kendaraan modifikasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong,” tambahnya.
SANKSI TEGAS BAGI PELANGGAR
Terkait dengan knalpot brong dan balap liar, kepolisian menegaskan bahwa ada dasar hukum yang mengatur pelanggaran ini. Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009, dengan ancaman **kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.**
Selain itu, sudah ada penetapan batas tingkat kebisingan knalpot kendaraan yaitu motor 80-175 cc maksimal 80 desibel (dB), dan motor yang melebihi 175 cc: maksimal 83 desibel (dB).
“Jadi, bunyi knalpot brong sudah melebihi batas maksimal,” tegas AKP Rhondy.
Sedangkan untuk aksi balap liar, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku balap liar dapat terkena sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian memberikan efek jera kepada pelaku dengan menyita kendaraan selama tiga bulan sebelum pemliknya dapat mengambil kembali.
“Kami sita kendaraan selama tiga bulan untuk memberikan efek jera. Harapannya, ini bisa membuat warga lebih tenang dan mengurangi aksi balap liar,” ujar AKP Rhondy.
TIDAK MENEMUKAN UNSUR PERJUDIAN
Meskipun sering mengaitkan aksi balap dengan perjudian, Satlantas Polres PPU belum menemukan indikasi adanya taruhan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Untuk saat ini, kami belum menemukan indikasi adanya judi dalam aksi balap liar. Namun, jika nanti ada bukti praktik perjudian, kami akan menyerahkannya ke Satreskrim,” imbuhnya.
Pihak kepolisian berharap bisa menekan aksi balap liar dengan memaksimalkan patroli Keamanan dan Keselamatan (Kamsel). Patroli ini mereka lakukan setiap pagi, siang, dan malam, terutama pada akhir pekan, yang menjadi waktu favorit bagi para pelaku balap liar.
Sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan, pemusnahan knalpot brong hasil sitaan pun mereka lakukan.
“Kami akan melakukan pemusnahan knalpot brong menggunakan alat khusus. Ini bertujuan agar barang bukti tidak bisa terpakai lagi oleh pelaku,” ungkap AKP Rhondy.
Selain penindakan, kepolisian juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama orang tua.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih remaja dan sering menggunakan motor modifikasi. Sayangi anak dengan menjaga keselamatannya,” kata AKP Rhondy.
Kepolisian juga meminta agar kendaraan yang telah mendapatkan modifikasi, terutama dalam hal knalpot, segera mengembalikannya ke spesifikasi standar sesuai aturan yang berlaku. (bro3)