Warga Sotek Tangkap Pencuri Aki, Total Kerugian Rp7 Juta
Pelaku Kh kini harus menerima hukuman atas perbuatannya mencuri aki milik warga. (Istimewa)

Warga Sotek Tangkap Pencuri Aki, Total Kerugian Rp7 Juta

BERANDAPOST.COM, PENAJAM -Warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, berhasil menghentikan aksi nekat seorang pria berinisial Kh (33). Pria tersebut kedapatan berusaha mencuri aki mobil untuk ketiga kalinya, pada Rabu (30/4/2025) subuh.

Kepergoknya pelaku bermula dari kecurigaan Achmad Nur Hakim Subekhan, pemilik truk yang sebelumnya menjadi korban pencurian aki. Achmad, yang kehilangan dua aki mobilnya, memutuskan untuk tidur dalam truk untuk mengawasi.

Malam itu, ia melihat Kh mondar-mandir depan rumahnya, lalu mendekat dan mengintip ke dalam truk. “Langsung saya teriaki! Warga datang cepat dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi,” ujar Achmad.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan membenarkan kejadian tersebut. Petugas mengungkapkan bahwa pelaku sudah beberapa kali mencuri aki dalam wilayah Sotek.

Pelaku menjual aki hasil curian ke pengepul besi tua keliling dengan harga antara Rp140 ribu hingga Rp200 ribu per unit.

“Pelaku mengaku sudah mencuri aki milik dua warga lainnya, Sulatri dan Supriadi, dengan total kerugian lebih dari Rp7 juta,” jelasnya.

Dari pengepul bernama Priyo Prayitno alias Supri, polisi berhasil mengamankan dua aki sebagai barang bukti. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan dalam lingkungan masing-masing guna menghindari kejadian serupa. (bro3)