9 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Cina Gagal Beredar di Kaltim
Polda Kaltim ungkap kasus narkotika 9,8 Kg sabu milik dua tersangka. Nilainya sekira Rp15 miliar. (Humas Polda Kaltim)

9 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Cina Gagal Beredar di Kaltim

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,8 kg. Petugas menemukan barang bukti tersebut dalam sebuah kotak styrofoam yang berisi sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning.

Kotak tersebut tersembunyi dengan rapi dalam satu unit mobil pikap yang pelaku gunakan. Pengungkapan ini merupakan salah satu operasi besar dalam memerangi peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp150.000 dan satu unit handphone.

“Sebagai bagian dari barang bukti, kami mengamankan uang tunai dan handphone yang tersangka gunakan untuk transaksi narkotika,” kata Kombes Pol Arif Bastari, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Jika barang haram ini berhasil beredar, maka dampak negatifnya terhadap masyarakat akan sangat besar. Oleh karena itu, pengungkapan ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami perkirakan nilai barang bukti yang berhasil kami sita mencapai sekitar Rp15 miliar,” ungkap Arif Bastari.

TETAPKAN DUA TERSANGKA

Terkait dengan kasus ini, Polda Kaltim menetapkan dua tersangka berinisial AS dan MD. Keduanya dengan dugaan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa Polda Kaltim tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. Kombes Pol Arif Bastari bahkan menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan salah satu fokus utama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan terhindar dari ancaman narkotika.

“Kami harapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya. (*/bro2)