BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, Pemkab PPU menerbitkan aturan bagi pelaku usaha THM.
Selain itu, Pemkab PPU juga menyesuaikan jam operasional warung makan selama bulan Ramadan. Langkah ini agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU, Bagenda Ali, menunjukkan Surat Imbauan Nomor 500.12.12.3/337/Tu-Pimp/Kesra.
Surat itu mengatur tentang penutupan THM serta penyesuaian jam operasional usaha kuliner selama bulan suci Ramadan. Aturan ini berlaku bagi seluruh wilayah Kabupaten PPU.
Surat imbauan tersebut terbit pada Kamis (27/2/2025) lalu dan yang menandatangani adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, H Tohar.
Menurut Bagenda Ali, pemerintah daerah siap mengawal serta menegakkan regulasi tersebut. Dengan demikian, ketertiban umum dapat terjaga selama bulan suci.
“Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati ibadah selama Ramadan,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Pemkab PPU juga mengimbau pengelola THM seperti karaoke, diskotik, panti pijat, dan usaha sejenisnya. Pemkab meminta mereka untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Penutupan ini mulai berlaku sesuai dengan penetapan pemerintah tentang awal Ramadan 1446 H/2025 M. Oleh sebab itu, seluruh pelaku usaha harus menaati kebijakan ini.
SANKSI BAGI PELANGGAR
Tidak hanya THM, Pemkab PPU juga mengatur jam operasional warung makan, rumah makan, dan kafe. Namun, pemerintah masih mengizinkan mereka beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pengelola warung makan juga agar tidak menonjolkan aktivitas mereka pada siang hari. Salah satu caranya yaitu dengan menutup tempat usaha menggunakan tirai atau penutup.
Selain itu, warung makan dan kafe yang buka pada malam hari harus menjaga ketertiban lingkungan. Dengan demikian, kenyamanan masyarakat tetap terjaga selama bulan Ramadan.
Bagenda Ali menegaskan bahwa Pemkab PPU akan mengawasi secara ketat para pelaku usaha. Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk tim pemantau dari Satpol PP dan instansi terkait.
Tim gabungan ini akan melakukan pengawasan langsung. Jika mereka menemukan pelanggaran, Pemkab PPU akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan kami berikan sanksi,” pungkasnya. (bro2)