Upaya Pemkab PPU Tuntaskan Sengketa Lahan Eks PT DMP
Sekda PPU H Tohar menyimak pembahasan pertanahan eks PT DMP saat rapat dengan Kejari. (Istimewa)

Upaya Pemkab PPU Tuntaskan Sengketa Lahan Eks PT DMP

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU mengadakan Kick Off Meeting. Kegiatan ini terkait permohonan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa tanah eks PT Dwi Mekar Persada (DMP). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejari PPU pada Jumat (28/02/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, hadir mewakili Bupati PPU. Selain itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Nicko Herlambang, juga hadir. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah, beserta jajarannya turut hadir.

Pertemuan tersebut juga melibatkan Lurah Riko dan Lurah Sepan. Mereka hadir bersama perangkat masing-masing. Pemkab PPU dan Kejari PPU berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan. Penyelesaian ini berlangsung dengan transparan, legalitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari PPU. Permohonan ini melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM pada 7 Februari 2025. Langkah ini bertujuan menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat. Tanah tersebut berada atas lahan eks PT DMP, Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.

BAHAS KLASIFIKASI KLAIM LAHAN

Pertemuan tersebut membahas klasifikasi klaim lahan yang pemerintah kelurahan himpun. Data dari Kelurahan Riko menunjukkan 26 warga PPU memiliki bukti kepemilikan tanah sah. Namun, 42 warga lainnya hanya memiliki batas penunjukan saja.

Kemudian terdapat 34 warga luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan. Sementara itu, 10 warga luar PPU hanya bergantung pada batas wilayah.

Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektare. Lahan ini berdasarkan pada perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga kini perusahaan belum memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU memberikan arahan kepada Kelurahan Riko dan Sepan. Kejari meminta mereka untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari. Inventarisasi ini mencakup nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan,” kata Nur Rachmansyah.

Selain itu, mereka juga harus mencatat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat, dan peta bidang tanah terkait klaim tersebut. “Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.

PASTIKAN HAK MASYARAKAT TERLINDUNGI

Sementara itu, Sekda PPU, Tohar, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan hak masyarakat terlindungi. Ia mengatakan bahwa Pemkab PPU memahami bahwa lahan tersebut telah lama menjadi objek klaim masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan kejaksaan bertujuan memberikan kepastian hukum kepada warga yang memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan masalah ini dengan aspek hukum yang jelas.

“Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang merasa rugi, terutama masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut,” ungkap Tohar.

Dalam pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan bahwa Kelurahan Riko dan Sepan mendapatkan tenggat waktu hingga 14 April 2025. Mereka harus menyelesaikan inventarisasi data warga yang mengklaim lahan. Setelah itu, akan berlanjut ke kajian lebih lanjut untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat. (adv/bro3)