BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait. SKB tersebut untuk mengatur operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1416 H/2025 M. Tujuannya untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Tiga instansi yang terlibat dalam SKB tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), dan Polri. Ketiganya bekerja sama untuk mengatur lalu lintas angkutan barang selama periode Lebaran 2025.
Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo menjelaskan, penerbitan SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban selama masa arus mudik dan balik.
“Serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan,” ungkap Budi, Kamis (13/3/2025).
SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan barang yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non-tol.
BERLAKU MULAI 24 MARET 2025
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan akan berlaku pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol berbagai wilayah.
Adapun beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang meliputi wilayah Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta, serta Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu, ruas jalan non-tol yang juga menerapkan pembatasan meliputi wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta-Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.
ANGKUTAN LOGSITIK
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok akan tetap bisa beroperasi. Kendaraan-kendaraan ini mendapat pengecualian dari pembatasan operasional dan wajib memiliki surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB ini juga mencakup pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan. Mulai dari pengaturan sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil-genap. Penerapan sistem berlaku pada titik-titik tertentu untuk mengatur arus lalu lintas yang padat selama masa mudik dan balik Lebaran.
Tak hanya itu, SKB ini juga mengatur pengelolaan pelabuhan yang terlibat dalam angkutan penyeberangan. Beberapa pelabuhan akan menerapkan pengaturan operasional antara lain Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.
Selain itu, pelabuhan-pelabuhan besar lainnya seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, dan beberapa pelabuhan lainnya juga akan terlibat dalam pengaturan ini. (*/bro2)