Disnakertrans PPU Buka Posko THR dan BHR untuk Pekerja
Kabid HI, Disnakertrans PPU, Ernawati. (BerandaPost.com)

Disnakertrans PPU Buka Posko THR dan BHR untuk Pekerja

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membuka ruang pelaporan. Namanya Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2025.

Langkah ini untuk memastikan pemberian THR bagi pekerja atau karyawan dan buruh. Termasuk juga pekerja sektor online, seperti ojek online (Ojol) serta pekerja logistik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa posko ini terbentuk setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, posko THR sudah terbentuk, dan SK-nya sudah kami terima kemarin. Sekarang posko tersebut sudah terpasang depan kantor,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Menurut Ernawati, pemberian THR adalah kewajiban yang harus perusahaan penuhi. Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada semua pekerja dan buruh. Termasuk juga pekerja yang bekerja pada sektor online seperti ojek online (Gojek, Maxim), dan juga pekerja logistik,” tambahnya.

SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG ABAIKAN THR

Ernawati menambahkan bahwa bagi pekerja yang belum bekerja satu tahun, perhitungan THR-nya menyesuaikan. Yaitu dengan berdasarkan pada masa kerja dan gaji yang pekerja terima.

“Bagi yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungannya berbeda. Misalnya, masa kerja terbagi 12 bulan, kemudian melakukan perkalian dengan gaji satu bulan,” jelas Ernawati.

Selain itu, Ernawati juga menyebutkan bahwa meskipun pemberian THR menjadi kewajiban, ada sanksi yang dapat menjerat perusahaan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang telat bayar THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri. Selain itu, pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari keagamaan.

“Tentu saja, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan. Semua itu sudah termaktub dalam peraturan yang ada. Perusahaan harus membayar THR dalam bentuk uang, bukan barang. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Ernawati. (adv/bro3)