BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang hal serupa.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan bahwa Perwali penting untuk mengatur implementasi teknis Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD dan Pemkot.
“Supaya pengelolaan limbah B3 berjalan dengan baik,” kata Bagus Susetyo, Rabu (16/4/2025).
Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya atau beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sektor industri, seperti pertambangan, farmasi, elektronik, dan bahkan rumah tangga.
Baca juga: Cek Kesehatan Gratis Lebih Mudah, Tak Harus Ulang Tahun
Sehingga Perwali akan menjadi acuan dalam penerapan aturan teknis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pendataan dulu mengenai Perda mana saja yang belum memiliki Perwali, agar segera mendapat tindak lanjut,” ujarnya.
Bagus juga menjelaskan bahwa dalam Perwali nanti akan mengatur sejumlah poin penting, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3. Sanksi ini bisa berupa administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pasalnya, limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran yang merusak ekosistem. “Karena limbah B3 ini sangat berbahaya,” ucapnya.
BAHAYA LIMBAH B3
Adapun bahaya utama limbah B3 bagi lingkungan meliputi pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga dampaknya bagi kesehatan manusia. Terlebih ketika pengelolaan limbah berjalan tidak secara benar.
“Apalagi jika sampai masuk ke sungai. Bisa berujung pada ranah pidana. Maka, kami harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bagus.
Lebih lanjut, Bagus menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam penerapan aturan ini. Pemkot Balikpapan berencana melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pengawasan.
“Jika memang memerlukan, kami juga akan melakukan inspeksi mendadan (sidak),” imbuhnya.
Baca juga: TPAS Manggar Terbaik se-Indonesia, Percontohan Kelola Sampah
Untuk itu, lanjut Bagus, perusahaan dan lembaga harus memahami bahwa regulasi tersebut sudah memuat aturan yang jelas. Termasuk mengenai sanksi yang berlaku untuk pihak yang lalai dalam pengelolaan limbah B3.
“Kami akan melakukan pembinaan bertahap, mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga inspeksi,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, limbah B3 terbagi dalam beberapa jenis mulai dari limbah cair yang biasanya berasal dari industri kimia atau farmasi. Selanjutnya adalah limbah padat seperti logam berat dan asbes.
Kemudian limbah gas atau emisi yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti amonia dan karbon monoksida. Terakhir adalah limbah elektronik berupa komponen perangkat elektronik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, atau kadmium. (bro2)