BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Jajaran Polsek Kota Bangun mengamankan seorang pria dalam pengungkapan kasus sabu di area feri penyeberangan Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Penangkapan terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Kapolsek Kota Bangun Iptu Asnan Rusmawan menjelaskan, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat petugas melakukan pengamatan, terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut membuang bungkusan plastik ke Sungai Mahakam dan melompat ke sungai,” ungkap Iptu Asnan, Minggu (14/12/2025).
Polisi melakukan pengejaran dengan berenang dan berhasil mengamankan pelaku beserta bungkusan plastik yang sempat ia buang. Pelaku berinisial SA (32), warga Kecamatan Kota Bangun Seberang.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti sembilan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,67 gram. Selain itu juga menyita satu bungkus plastik hitam dan satu plastik klip bening ukuran sedang.
Kepada petugas, SA mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku panik sehingga membuang barang bukti dan melompat ke sungai saat mengetahui yang menghampirinya adalah polisi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SA dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro2)



