BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur akan melakukan evaluasi akhir kesiapan Jalan Tol IKN sebelum dibuka secara fungsional.
Pembukaan tol fungsional akan berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 untuk mendukung arus mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, mengatakan evaluasi tersebut berdasarkan hasil peninjauan bersama sejumlah pihak.
“Hasil peninjauan hari ini ada masukan dari Bupati PPU, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Jasamarga, dan Perhubungan,” ujar Yudi, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut evaluasi lanjutan akan berlangsung dalam dua hingga tiga hari ke depan sebelum pembukaan. Salah satu fokus evaluasi adalah ruas Km 11 Jalan Soekarno-Hatta. Pasalnya, lokasi tersebut masih terdapat pekerjaan jalan yang belum rampung.
“Pada 20 Desember kami akan melakukan penutupan total sehingga tidak ada persimpangan sebidang antara tol dan jalan nasional,” katanya.
Yudi kembali menjelaskan bahwa masa operasional tol fungsional adalah hingga 4 Januari 2026. Setelah itu, BBPJN akan melakukan evaluasi lanjutan.
“Jika ada permintaan perpanjangan masa fungsional, tentu akan kami kaji kelaikannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan Tol IKN memiliki panjang sekitar 50,2 kilometer dengan progres pekerjaan mencapai 80 persen. “Sisa 20 persen akan kami tuntaskan hingga 2026,” jelasnya.
Yudi juga meminta masyarakat mematuhi aturan, termasuk batas kecepatan dan rekayasa lalu lintas selama masa tahap fungsiona “Kami harap masyarakat memahami bahwa ini masih tahap fungsional,” katanya.
Tol IKN akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 Wita setiap hari. Sebelum dibuka, petugas akan melakukan pemeriksaan keselamatan.
“Kami lakukan clearance untuk memastikan aspek safety,” ujarnya.
Sedangkan menjelang penutupan, petugas akan melakukan penyisiran atau sweeping kendaraan. “Agar pukul 18.00 Wita tol bisa tutup total,” ucapnya.
POLDA KALTIM ATENSI KM 11
Sementara itu, Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, AKBP Anggara, menyatakan Km 11 Jalan Soekarno-Hatta menjadi perhatian utama kepolisian.
“Lokasi itu ada persimpangan sehingga menjadi atensi kami,” kata Anggara.
Pihak kepolisian akan menempatkan personel PJR, Satlantas Polresta Balikpapan, serta safety patrol tol untuk pengamanan. “Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas bersama,” ujarnya.
Jika terjadi kepadatan, kepolisian membuka opsi pembatasan arus kendaraan. “Mungkin akan berlaku sistem buka tutup,” terangnya.
Anggara menambahkan batas kecepatan kendaraan dalam tol fungsional adalah maksimal 60 kilometer per jam. “Tidak untuk semua titik, karena masih ada beberapa lokasi yang dalam tahap perbaikan,” katanya. (bro2)



