BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Alih fungsi lahan pangan menjadi kebun sawit terus meningkat. Kondisi itu mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mempercepat penyusunan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemkab PPU merancang regulasi ini agar menjadi benteng bagi lahan produktif agar tetap terjaga.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian PPU, Gunawan, menilai perda tersebut sangat mendesak. Menurutnya, pemerintah membutuhkan dasar hukum kuat untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan.
“Atas dasar Perda LP2B itu, pemerintah bisa bertindak. Kita dapat memberi sanksi bagi pelanggar, atau memberi apresiasi kepada petani yang mempertahankan lahan pangan,” ujarnya.
Selain itu, Gunawan menilai tren alih fungsi lahan tidak lepas dari persepsi sebagian petani terhadap sawit. Banyak yang menganggap hasil sawit lebih besar dan perawatannya lebih mudah. Cerita keberhasilan antarpetani juga ikut memicu fenomena ikut-ikutan.
“Ada anggapan sawit memberi hasil besar dan perawatan lebih santai. Efek latah ini membuat penyebarannya sangat masif,” tambahnya.
Rancangan Perda LP2B sebenarnya sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025. Namun pembahasan sempat tertunda karena kendala administratif pada penyusunan naskah akademis. Pemerintah daerah menargetkan pembahasan rampung awal 2026.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap melakukan pengendalian melalui surat edaran kepala daerah. Langkah tersebut menjadi upaya sementara agar alih fungsi lahan tidak semakin meluas sebelum perda resmi berlaku.
“Kami upayakan pembahasan selesai triwulan pertama 2026. Sambil menunggu, pengendalian tetap berjalan melalui surat edaran kepala daerah,” pungkas Gunawan. (bro3)


