BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menerapkan penghematan energi dalam lingkungan kerja. Kebijakan Pemkab Kukar tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang juga mengatur tentang Work From Anywhere (WFA) ASN setiap Jumat.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan penghematan energi menjadi bagian penting dalam efisiensi anggaran daerah.
“Kami minta seluruh ASN melakukan penghematan energi secara disiplin sebagai bagian dari efisiensi operasional,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Dalam aturan tersebut, penggunaan pendingin ruangan (AC) harus pada suhu 24-25 derajat Celsius. AC juga wajib mati 30 menit sebelum jam kerja berakhir dan menyalakan kembali 30 menit setelah mulai jam kerja.
Selain itu, tidak boleh menyalakan AC dalam ruangan kosong seperti ruang rapat, aula, maupun gudang. Penggunaan lampu juga mendapat pembatasan yakni hanya pada area yang digunakan.
Aulia bahkan meminta ASN memaksimalkan pencahayaan alami pada siang hari serta mematikan lampu toilet, koridor, dan ruang bersama jika tidak ada aktivitas. Sedangkan untuk perangkat elektronik, pegawai wajib mematikan dan mencabut kabel komputer, printer, dispenser, dan peralatan lain setelah jam kerja.
“Khusus perangkat vital seperti server, CCTV, dan jaringan tetap boleh menyala dengan pengawasan,” imbuhnya.
Tunjuk Petugas Pengawas Khusus
Selanjutnya, Aulia menginstruksikan optimalisasi penggunaan ruang kerja melalui sistem berbagi meja (shared desk system). Bahkan untuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas harus lebih efisien.
Untuk itu, Pemkab Kukar akan menunjuk petugas khusus yang melakukan pengecekan rutin pada akhir jam kerja.
Penggunaan air juga menjadi perhatian. Setiap pegawai agar memastikan keran tertutup rapat serta segera melaporkan jika terjadi kebocoran.
Pengawasan terhadap kebijakan ini berlaku secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah.
“Atasan langsung harus memastikan kepatuhan ASN, baik terkait kinerja maupun penghematan energi,” tegas Aulia.
Ia menambahkan pelanggaran terhadap aturan, termasuk penyalahgunaan WFH dan pemborosan energi, akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini agar mampu menekan pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN lingkungan Pemkab Kukar. (bro2)


