BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Wacana pembatasan pembelian LPG 3 kilogram kembali mengemuka. Kali ini, usulan datang dari Pertamina Patra Niaga yang merekomendasikan pembatasan maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian mendalESDMam.
Melansir Detikcom, Minggu (1/2/2026), Yuliot menyampaikan bahwa pemerintah saat ini menghitung kebutuhan riil LPG 3 kg rumah tangga berdasarkan pola konsumsi mingguan masyarakat.
“Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang riil ini ya. Jadi pemenuhannya berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujar Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang khusus bagi masyarakat miskin. Sasaran subsidi tersebut berada pada kelompok desil 1 hingga 4.
Karena itu, setiap kebijakan pembatasan harus berlandaskan data yang akurat dan terintegrasi lintas sektor.
“Jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data BPS terkonfirmasi dengan kelistrikan. Kemudian itu ada data yang pembelian LPG jadi seluruh data itu akan kita konsolidasikan analisa untuk penetapan kebijakan,” jelasnya.
Selain berbasis data sosial, kebijakan tersebut juga harus menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Yuliot menegaskan pembatasan konsumsi tidak boleh melampaui ketetapan anggaran subsidi.
“Ya kan ada penetapan alokasi anggaran dalam setahun. Jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi ya,” terangnya.
USULAN PEMBATASAN DARI PERTAMINA
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga memprediksi lonjakan konsumsi LPG 3 kg pada 2026 apabila pemerintah tidak melakukan pengendalian distribusi. Penyaluran tahun ini prediksinya mencapai 8,7 juta metrik ton (MT).
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menyebut angka tersebut meningkat sekitar 3,2 persen ketimbang realisasi 2025 yang mencapai 8,51 juta MT.
“Dan pada tahun 2026, prognosa untuk distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari alokasi,” ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026) lalu.
Sebaliknya, Achmad menjelaskan bahwa pengendalian distribusi justru mampu menekan konsumsi LPG subsidi. Dengan skema pembatasan, penyaluran LPG 3 kg pada 2026 bakal turun sekitar 2,6 persen dari realisasi tahun lalu, atau berada pada kisaran 8,2 juta MT.
Meski demikian, angka tersebut tetap sedikit melampaui kuota APBN 2026 yang menetapkan alokasi LPG 3 kg sebesar 8 juta MT.
“Tetapi kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, nah ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak,” kata Achmad.
PERTAMINA MEMINTA DUKUNGAN DPR
Atas dasar itu, Pertamina Patra Niaga meminta dukungan DPR agar pemerintah segera menetapkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Langkah tersebut menurut Pertamina penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“Termasuk menggunakan desil-desil baru yang dulunya ada dalam Perpres 104/2007. Namun sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa terbit peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” ujarnya.
Dalam paparannya, Pertamina juga mengusulkan penerapan pembatasan secara bertahap. Pada kuartal I 2026, penyaluran LPG 3 kg masih berjalan normal. Selanjutnya, pada kuartal II dan III 2026, pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga mulai diberlakukan.
Sementara itu, pada kuartal IV 2026, pembatasan akan berbasis segmen atau desil penerima manfaat, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK. (bro2)


